Photography: TeinMiere
Dalam ajaran Islam, jika berbicara tentang sahnya pernikahan maka ada dua unsur mendasar yang wajib dipenuhi. Apakah itu? Rukun dan syarat. Lantas, apakah perbedaan keduanya? Rukun nikah di dalam Islam adalah amalan wajib yang ada di dalam ibadah, sedangkan syarat sah nikah adalah elemen yang ada di luar amalan tersebut, tapi wajib ada.
Jika Anda pasangan muslim yang hendak menikah, penting untuk memahami apa saja yang termasuk dalam rukun serta syarat sah menikah. Tujuannya agar pernikahan yang akan dilaksanakan menjadi sah di mata hukum serta agama. Lantas unsur apa sajakah yang membentuk rukun serta syarat sah menikah dalam Islam? Berikut uraiannya secara lengkap:
Rukun menikah dalam Islam
Para ulama menyepakati setidaknya ada lima rukun menikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan menjadi sah secara Islam, yaitu :
- Terdapat calon pengantin pria dan wanita yang secara syar'i tidak terhalang untuk menikah. Pengantin pria tidak halal untuk menikahi wanita yang memiliki pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
- Terdapat wali dari calon pengantin wanita. Adapun yang dimaksud sebagai wali adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
- Dihadiri oleh dua orang saksi pria. Lantas, apa sajakah syarat menjadi saksi nikah secara Islam? Harus baligh, merdeka, berakal dan adil. Kedua orang saksi ini bisa diwakilkan dari pihak keluarga, tetangga, atau orang yang dipercaya untuk menjadi saksi.
- Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin wanita atau yang mewakilinya.
- Diucapkannya kabul dari pengantin pria atau yang mewakilinya.
Akreditasi: TeinMiere
Syarat menikah dalam Islam
Setelah kelima rukun menikah terpenuhi, maka unsur yang wajib dipenuhi selanjutnya adalah syarat menikah yang terdiri sebagai berikut :
- Beragama Islam : Harus beragama Islam. Ini adalah syarat utama, bahkan pernikahan bisa menjadi tidak sah jika seorang muslim menikahi non muslim meski tata caranya dilakukan dengan ijab kabul Islam.
- Bukan mahram : Ini untuk menegaskan bahwa tidak ada penghalang untuk melaksanakan pernikahan. Maka penting untuk menelusuri pasangan sebelum dinikahkan. Apa saja yang perlu dicari tahu? Apakah sewaktu kecil calon pasangan dibesarkan serta disusui oleh siapa. Tujuannya untuk mengetahui apakah calon yang akan dinikahkan masuk dalam jalur mahram yang haram untuk dinikahkan atau tidak.
- Wali akad nikah: Wanita yang akan dinikahkan wajib didampingi oleh wali nikah. Wali nikah haruslah pria dan yang utama adalah ayah kandungnya. Tapi jika ayah kandung calon pengantin wanita sudah meninggal maka bisa diwakilkan oleh pria dari jalur ayah, seperti kakek, saudara pria seayah seibu, paman, dan selanjutnya sesuai urutan tasab. Apabila wali nasab dari keluarga tidak ada, maka wali hakim bisa mendampingi. Namun wali hakim pun harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.
- Dihadiri saksi : Minimal ada dua orang saksi yang menghadiri prosesi ijab kabul. Dua orang saksi ini adalah satu dari pihak calon pengantin wanita dan satu lagi dari calon pengantin pria. Adapun syarat menjadi saksi adalah beragama Islam, sudah dewasa serta memahami makna dari akad.
- Sedang tidak berhaji : Para ulama melarang menikah saat haji atau umrah sesuai dengan hadist Riwayat Muslim, "Seorang yang sudah berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah." (HR. Muslim no.3432).
- Bukan paksaan : Pernikahan dalam Islam sangat menekankan adanya keikhlasan dari masing-masing pihak. Artinya setiap pihak menerima tanpa adanya paksaan. Keikhlasan dalam bahasa syariahnya adalah sakinah, karena jika sudah sakinah maka Allah menumbuhkan cinta pada keduanya.