Bagi Anda yang sedang menjalin hubungan dengan pasangan berkebangsaan asing dan telah memiliki rencana untuk menikah di Indonesia, jangan khawatir akan isu-isu apabila pernikahan dengan warga negara asing akan sulit untuk diresmikan secara hukum dan agama. Kali ini, kami akan memberi panduan bagi Anda yang akan segera melangsungkan hari bahagia tersebut!
Adapun undang-undang yang mengatur pernikahan atar dua warga negara yang berbeda di Indonesia, terdapat di Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan UU tersebut yang dimaksud dengan pernikahan campuran adalah pernikahan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan yang di mana salah satu pihaknya memeluk kewarganegaraan Indonesia. Pasal berikutnya menyatakan orang-orang yang melakukan pernikahan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangannya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.
Seperti yang dinyatakan sebelumnya, negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Sehingga, jika mengajukan surat keinginan jadi warga negara, mereka harus memilih menjadi warga negara Indonesia, atau sebaliknya, mengikuti kewarganegaraan pasangan. Perlu diperhatikan apabila Anda mengikuti kewarganegaraan pasangan, Anda akan kehilangan hak-hak dasar warga negara Indonesia, seperti kehilangan hak memiliki properti di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tentunya, pernikahan campuran seperti ini akan melalui proses yang lebih rumit jika dibandingkan dengan pasangan yang memiliki kewarganegaraan yang sama. Akan tetapi, negara Indonesia menyetujui pernikahan campuran asalkan pasangan Anda dapat mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil.
Dibawah ini adalah kelengkapan administrasi yang harus dikumpulkan oleh calon pengantin warga negara asing:
1. Fotokopi identitas diri, yaitu paspor yang masih berlaku, akte kelahiran, dan kartu penduduk asal. Sertakan juga visa dan KITAS yang masih berlaku.
2. Surat Izin Menikah atau Status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan. Untuk memperoleh dokumen ini, pasangan Anda dapat mengunjungi kantor kedutaan negara asalnya yang ada di Indonesia.
3. Akte cerai apabila telah menikah sebelumnya atau akte kematian istri apabila pasangan sebelumnya telah meninggal dunia.
4. Tanda lunas pajak apabila bekerja di Indonesia.
5. Pasfoto terbaru ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latar berwarna biru, sebanyak 4 lembar.
6. Surat tanda melapor diri ke Polres setempat sesuai domisili pasangan dengan membawa paspor.
7. Seluruh dokumen yang bersangkutan harus telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Apabila seluruh dokumen di atas telah dilengkapi, proses selanjutnya akan sama dengan yang telah kami bahas di artikel prosedur pengurusan dokumen pernikahan.
Perlu diingat juga bahwa pernikahan yang dapat diakui resmi secara hukum adalah pasangan yang menganut satu kepercayaan saja. Untuk pernikahan secara Islam akan diadakan di KUA atau masjid tempat akad nikah dilaksanakan. Diharapkan agar membuat surat pernyataan masuk Islam jika mualaf didampingi dengan saksi-saksi. Sedangkan, bagi non-Muslim dapat mengikuti bimbingan pranikah yang telah ditentukan oleh rumah ibadah masing-masing dan mengumpulkan berkas keagamaan untuk dapat melaksanakan pencatatan sipil setelah upacara pernikahan.
Lebih lanjut, regulasi tersebut dapat saja berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah di mana pernikahan akan dilaksanakan. Jadi, sebaiknya periksa kembali dengan menanyakan kepada kepala daerah setempat atau pihak wedding organizer yang mungkin dapat memberikan informasi yang lebih tepat.