Di budaya Barat, adalah hal yang wajar untuk mengubah nama belakang Anda mengikuti nama keluarga suami setelah menikah. Di Indonesia, meski hal ini bukan keharusan, tetapi masih ada beberapa orang yang ingin nama belakang mereka diubah atau digabungkan dengan nama belakang pasangan mereka. Contohnya, aktris Nia Ramadhani memilih untuk mengubah nama kelahirannya, Prianti Nur Ramadhani, menjadi Ramadania Ardiansyah Bakrie, mengikuti nama belakang suaminya yaitu Ardi Bakrie.
Bagi Anda yang juga berpikir untuk mengambil nama belakang pasangan Anda, atau mengubah nama Anda untuk alasan apa pun setelah menikah, inilah yang harus Anda lakukan.
1. Surat Permohonan Mengganti Nama
Ada beberapa dokumen hukum yang perlu Anda persiapkan untuk mengganti nama Anda. Pertama, Anda harus membuat Surat Permohonan Mengganti Nama yang ditujukan ke Pengadilan Negeri. Tidak ada format resmi untuk surat ini, meskipun Anda dapat menemukan beberapa contoh di internet. Pastikan saja Anda menyatakan alasan yang kuat untuk mengubah nama Anda di dalam surat itu.
Setelah permohonan diajukan dan telah terdaftar, proses selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang Anda. Biasanya ada dua sidang yang diadakan dalam waktu sekitar sepuluh hari antara satu sama lain. Keputusan pengadilan kemudian akan dibuat sekitar satu bulan sejak Anda mengajukan. Namun, jadwal persidangan tentu tergantung pada kesibukan pengadilan dan kompleksitas kasus. Rupanya, tidak semua permohonan penggantian nama disetujui jika tidak memiliki alasan yang cukup kuat.
2. Keputusan dan Catatan Sipil
Jika aplikasi Anda telah disetujui, Anda akan menerima surat keputusan dari Pengadilan Negeri, dan Anda harus membayar biaya untuk mengubah nama Anda secara legal. Biayanya biasanya sekitar Rp 200.000,- tergantung Pengadilan Negeri di wilayah Anda. Setelah Anda membayar, Anda harus meneruskan nama baru Anda ke Kantor Catatan Sipil.
Ada beberapa dokumen yang harus Anda serahkan ke Kantor Catatan Sipil selain surat keputusan oleh Pengadilan Negeri. Anda akan membutuhkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri untuk mengubah nama Anda, akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, kartu keluarga, serta kartu identitas (KTP). Anda akan memerlukan dokumen asli untuk semua kelengkapan tersebut dan juga beberapa lembar salinannya.
3. Mengubah Dokumen Lainnya
Setelah nama Anda diubah di Kantor Catatan Sipil, Anda secara resmi memiliki nama baru. Namun, tidak semua dokumen penting Anda memiliki nama baru ini, jadi Anda harus mengubah dokumen-dokumen tersebut. Dokumen yang paling penting adalah KTP. Anda harus mengunjungi Kantor Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan KTP Anda, kemudian mengisi formulir Pernyataan Perubahan Data Kependudukan. Setelah itu, Anda akan diberikan KTP baru dengan nama baru Anda, yang tentu diperlukan untuk semua dokumen lain yang perlu diubah.
Jangan lupa bahwa kartu identitas Anda bukan satu-satunya dokumen legal yang harus Anda ubah. Anda perlu mengurus SIM, asuransi kesehatan seperti BPJS, NPWP, rekening bank, paspor, hingga ijazah. Masing-masing akan memiliki prosedurnya sendiri, itulah sebabnya kami menyarankan Anda membuat salinan untuk semua dokumen penting Anda yang baru diubah seperti kartu identitas, akta kelahiran, dan kartu keluarga sebelum Anda mulai mengubah dokumen lain.
Mengubah nama Anda secara legal membutuhkan banyak waktu, mulai dari mengumpulkan dokumen asli, membuat salinannya, membuat surat, hingga mendapatkan berbagai persetujuan dari pihak berwenang. Kami menyarankan Anda untuk mengambil cuti hari kerja untuk mengurus semuanya sehingga Anda tidak perlu menunda mengubah nama Anda. Selain itu, pastikan Anda tetap teratur dan memiliki folder berbeda untuk berbagai jenis dokumen yang ingin Anda ubah. Pastikan bahwa dokumen-dokumen asli Anda digabungkan dalam satu folder dan jangan tersebar agar lebih mudah ditemukan.
Pernahkah Anda mengubah nama setelah menikah? Bagikan pengalaman Anda dengan kami di kolom komentar.