Blog / Wedding Ideas / Mengenal Rapak Nikah dan Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Mengenal Rapak Nikah dan Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Warna:
Tambahkan ke Board
mengenal-rapak-nikah-dan-prosedur-pendaftaran-nikah-di-kua-1

Agar pernikahan memiliki kekuatan hukum haruslah dilakukan pencatatan pernikahan. Adapun pada calon pengantin yang menikah secara hukum Islam, pencatatan dan pengawasannya dilakukan di Kantor Urusan Agama atau KUA. Sebelum dinyatakan 'sah' sebagai suami-istri, calon pengantin harus melalui proses pemeriksaan atau lazim disebut rapak nikah.

Inilah Prosedur Rapak Nikah

Secara garis besar rapak nikah bertujuan untuk melihat apakah calon pengantin memiliki halangan atau tidak untuk melangsungkan pernikahan secara hukum Islam. Ada dua tahap yang dilakukan dalam rapak nikah, yaitu pembinaan serta pemeriksaan persyaratan secara administrasi.

Pada tahap pembinaan, calon pengantin akan mendapatkan pembelajaran tentang kehidupan pernikahan dengan segala tanggung jawab yang menyertainya. Adalah Pegawai Pencatat Nikah yang akan melakukan rapak nikah ini. Petugas ini akan menjabarkan apa saja yang menjadi tugas dari calon pengantin pria dan wanita ketika kelak resmi menjadi pasangan suami-istri. Dan tentu saja pembinaan ini berlandaskan ajaran Islam akan pernikahan. Jadi calon pengantin akan diberikan penyuluhan tentang rukun nikah, kewajiban dan hak sebagai suami dan istri, serta dilengkapi dengan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi.

Setelah tahap penyuluhan selesai dilakukan, maka Pegawai Pencatat Nikah akan melanjutkan dengan prose pemeriksaan administrasi. Memastikan seluruh dokumen yang diminta untuk dinikahkan di KUA telah disertakan mulai dari mengisi serta menandatangani formulir persetujuan calon pengantin, memastikan waktu dan tempat akad nikah akan berlangsung, serta mas kawin yang akan diberikan. Semua konfirmasi ini penting dilakukan agar tidak ada kesalahan nantinya pada penyebutan di buku nikah.

Lazimnya rapak nikah dilakukan di KUA Kecamatan, namun pada saat pandemi beberapa KUA menjadi lebih aktif dalam memberikan pelayanan ini yaitu dengan menggelar rapak nikah secara keliling atau mendekati domisili calon pengantin dan tanpa dipungut biaya.

Mengenal Rapak Nikah dan Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA Image 1

Apabila Terdapat Kekurangan Persyaratan

Lantas, bagaimanakah proses validasi berkas-berkas dilakukan? Pemeriksaan akan dilakukan Pegawai Pencatat Nikah terhadap kedua belah pihak, yakni calon pengantin pria dan wanita. Pemeriksaannya sendiri bisa dilakukan secara bersamaan atau terpisah. Semua persyaratan administrasi seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir, fotokopi KTP, serta surat izin dari wali harus diserahkan untuk kemudian divalidasi.

Lalu, bagaimana jika ternyata ada kekurangan persyaratan? Pada prinsipnya Pegawai Pencatat Nikah bisa saja menolak permohonan apabila ada syarat-syarat pernikahan yang tidak terpenuhi secara hukum islam. Adapun Pegawai Pencatat Nikah akan menghubungi calon pengantin pria dan wali nikah dari pengantin wanita terkait persyaratan yang tidak terpenuhi. Tidak sekadar menolak, Pegawai Pencatat Nikah wajib menyertakan alasan dari penolakan permohonan tersebut.

Calon pengantin kemudian dapat mengajukan keberatan atas penolakan yang diberikan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Surat keberatan ini kemudian disampaikan ke pengadilan agama setempat. Apabila pengadilan memutuskan ternyata pernikahan tetap bisa dilakukan, maka Pegawai Pencatat Nikah wajib untuk memvalidasi persyaratan pernikahan serta melaksanakan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.

Vendor yang mungkin anda suka

Instagram Bridestory

Ikuti akun Instagram @thebridestory untuk beragam inspirasi pernikahan

Kunjungi Sekarang
Kunjungi Sekarang