Tambahkan ke Board
Photography: The Portrait Photography
Sejak diberlakukannya PPKM dari bulan Juli 2021 kemarin, telah terbit Surat Edaran No. P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (Kecamatan) Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam peraturan tersebut daerah dengan PPKM level 3 - 4 tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan secara berkerumun dan Anda hanya bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di laman simkah.kemenag.go.id
Berikut adalah tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mendaftar layanan pencatatan nikah melalui SIMKAH:
- Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id.
- Klik daftar nikah.
- Pilih lokasi dan waktu pernikahan (Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan) serta tanggal dan jam.
- Pilih menikah di KUA atau di Luar KUA
- Lengkapi alamat lokasi akad atau pemberkatan nikah apabila Anda menikah di luar KUA. Apabila pemberlakuan PPKM masih diperpanjang, maka pelayanan pencatatan pernikahan secara tatap muka ditiadakan. Baca Juga: Calon Pengantin, Berikut Peraturan Baru Terkait Pelaksanaan Pernikahan di Masa New Normal 2021 (Updated)
- Isi data calon suami dan calon istri.
- Checklist dokumen yang harus dibawa.
- Masukan nomor telepon.
- Unggah pas foto masing-masing dari calon suami dan calon istri berukuran 2x3 dengan latar foto berwarna biru.
- Cetak bukti pendaftaran.
Calon pengantin juga harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai yang bisa diunduh di laman berikut.