Blog / Wedding Ideas / Jangan Keliru, Ini Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah!

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah!

Warna:
Tambahkan ke Board
jangan-keliru-ini-perbedaan-buku-nikah-akta-nikah-dan-kartu-nikah-1

Setelah menjalani prosesi pernikahan, pasangan pengantin akan menerima dokumen resmi sebagai bukti sahnya pernikahan di mata hukum dan agama. Berkas ini sering disebut sebagai surat nikah, yang mana di dalamnya terdapat beberapa bentuk dokumen berbeda, seperti buku nikah, akta nikah, dan kartu nikah. Masing-masing dari berkas tersebut memiliki fungsi, bentuk, serta instansi penerbit yang berbeda. Pahami terlebih dahulu apa saja perbedaan dari ketiganya agar Anda tidak keliru saat akan mengurus administrasi pernikahan maupun keperluan penting lainnya di masa mendatang.

Buku Nikah

Mengacu pada laman resmi Sumbar.kemenag.go.id, buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah telah terjadinya pernikahan secara agama dan hukum bagi pasangan pengantin di Indonesia. Buku ini dianggap sebagai simbol legalitas hubungan suami istri yang mencatat berbagai informasi penting mengenai kedua mempelai dan peristiwa akad nikah yang telah dilakukan. Penerbitan buku nikah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya berlaku bagi pasangan yang beragama Islam. Sementara menurut informasi dari laman Dukcapil Jakarta, buku nikah umumnya juga digunakan dalam syarat pengurusan sejumlah dokumen penting, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pembaruan Kartu Keluarga, pengajuan paspor, hingga untuk keperluan perbankan dan pengajuan kredit.

Bila menilik dari segi fisik fisik, buku nikah memiliki bentuk yang menyerupai paspor dengan sampul berbahan karton glossy yang dilengkapi logo Kementerian Agama Republik Indonesia. Warna sampulnya pun berbeda untuk kedua belah pihak, yaitu merah marun untuk suami dan hijau tua untuk istri. Pada halaman pertama, Anda akan menemukan pas foto kedua mempelai yang disematkan sebagai identitas visual, disusul dengan data lengkap pernikahan seperti tempat dan waktu akad nikah, informasi pribadi kedua mempelai, nama ayah masing-masing, serta detail mahar yang diberikan. Buku ini juga mencantumkan informasi wali nikah, janji atau sighat taklik yang ditandatangani oleh suami, doa-doa setelah akad nikah, hingga adanya bagian khusus berisi nasihat untuk kedua mempelai yang disertai tanda tangan digital dari Menteri Agama.

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Buku Nikah, Akta Nikah, dan Kartu Nikah! Image 1

Akta Nikah

Berbeda dengan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan beragama Islam, akta nikah atau yang secara resmi disebut akta perkawinan merupakan dokumen pencatatan pernikahan yang diperuntukkan bagi pasangan non-Muslim. Akta nikah adalah bukti sah yang menunjukkan bahwa suatu pernikahan telah tercatat secara hukum negara dan memiliki kekuatan administratif dalam sistem kependudukan di Indonesia. Penerbitan akta ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten atau kota, sesuai dengan domisili para mempelai.

Secara fisik, akta nikah hadir dalam bentuk selembar dokumen berukuran A4 yang menyerupai ijazah dengan latar berwarna putih dan menggunakan kertas 80 gram. Di dalamnya tercantum informasi penting seperti nama lengkap kedua mempelai, tanggal pelaksanaan pernikahan, serta dilengkapi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan kode barcode sebagai bagian dari sistem pengamanan dokumen.

Sama seperti buku nikah, keabsahan akta ini menjadikannya sebagai syarat penting dalam berbagai urusan administratif, mulai dari pengajuan dokumen kewarganegaraan hingga pengurusan kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Sebagai contoh bagi umat kristen, akta nikah Kristen menjadi bukti legal bahwa pernikahan telah diakui oleh negara setelah sebelumnya diberkati di gereja. Setelah prosesi pemberkatan selesai, pasangan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Disdukcapil setempat untuk memperoleh akta ini.

Berikut adalah contoh akta nikah berdasarkan format akta nikah terbaru yang berlaku saat ini:

Kartu Nikah

Nah, dalam era digitalisasi layanan publik, Kementerian Agama Republik Indonesia saat ini telah menghadirkan kartu nikah sebagai bentuk inovasi dari pencatatan pernikahan. Meski tidak menggantikan fungsi utama dari buku nikah atau akta nikah secara keseluruhan, tetapi kartu ini hadir sebagai dokumen pelengkap yang memuat informasi penting terkait pernikahan Anda. Bentuknya menyerupai kartu identitas atau e-KTP yang memuat foto pasangan suami istri, nama lengkap, tanggal akad pernikahan, serta nomor registrasi resmi yang telah tercatat dalam sistem pencatatan negara.

Dalam kartu nikah juga terdapat barcode khusus yang terhubung dengan database nasional melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), sehingga mempermudah proses verifikasi dan pengurusan dokumen administrasi lainnya. Ukurannya yang ringkas pun menjadikannya mudah disimpan dan dibawa ke mana-mana. Maka tak heran, apabila kartu ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan buku nikah digital yang memungkinkan masyarakat mampu menyimpan data pernikahan dalam format yang lebih praktis.

Layanan kartu nikah digital bisa didapat dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya bagi pasangan pengantin lama yang telah menikah sebelum tahun 2020. Nantinya, petugas KUA akan membantumemasukkan data pernikahan Anda ke situs SIMKAH sesuai dengan arsip yang tersimpan di KUA tersebut. Sementara itu, bagi Anda yang baru akan menikah, pastikan untuk mengakses situs https://simkah.kemenag.go.id/ terlebih dahulu untuk mengisi formulir pendaftaran pernikahan secara online. Karena, bila akad nikah dilangsungkan setelah tahun 2020 hingga saat ini, maka dalam buku nikahnya sudah dilengkapi dengan QR Code yang bisa langsung dipindai untuk mengakses kartu nikah digital. Lebih jelasnya, Anda dapat membaca artikel tentang cara membuat kartu nikah digital berikut ini.

Vendor yang mungkin anda suka

Instagram Bridestory

Ikuti akun Instagram @thebridestory untuk beragam inspirasi pernikahan

Kunjungi Sekarang
Kunjungi Sekarang