Calon pengantin pria, ketahuilah bahwa agama Islam telah memiliki aturan khusus mengenai pemakaian cincin untuk kaum laki-laki. Hukum memakai cincin untuk pria adalah mubah atau diperbolehkan, namun material dasar seperti emas sebaiknya dihindari karena dilarang keras oleh Nabi SAW. Hal ini tertuang dalam hadist riwayat Rasulullah: "Dan dari Abu Musa, bahwa Nabi saw. Bersabda: dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Nasa'i, dan Tirmidzi).
Ini berarti, haram hukumnya bagi para laki-laki muslim untuk mengenakan perhiasan berbahan dasar emas dan sutera. Pelarangan tersebut dikarenakan pemakaian cincin emas dinilai sebagai tindakan yang menyerupai kaum wanita serta meninggalkan kejantanan maupun karisma bagi laki-laki.
Ali bin Abi Thalib pun pernah berkata: "Aku melihat Rasulullah SAW mengambil sutera dan meletakkannya di sebelah kanan beliau, lalu mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kiri. Beliau kemudian bersabda; 'Kedua ini haram bagi lelaki umatku' ucapnya." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i).
Dalam kitab Busyrol Karim (Juz 2 hal: 14-15), dijelaskan bahwa seorang laki-laki muslim disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk memakai cincin dari perak, baik itu di area jari kelingking kiri atau kanan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kaum pria diperbolehkan memakai perhiasan cincin, asalkan tidak terbuat dari emas.
Selain itu, sebuah studi dari Babol University Medical of Science, Iran mengungkapkan bahwa terlalu sering mengenakan perhiasan emas bagi laki-laki juga tidak baik untuk kesehatan. Emas diketahui mengandung partikel yang mudah diserap kulit dan berpotensi memengaruhi sel darah. Ini hanya berlaku untuk laki-laki karena wanita memiliki lapisan lemak antara kulit dan daging sebagai pelindungnya.