Salah satu tujuan vaksinasi adalah menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok yang dapat memutus rantai penularan penyakit. Itu mengapa saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama untuk bisa lebih bebas beraktivitas di luar rumah termasuk menghadiri acara pernikahan.
Bahkan, beberapa daerah yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 3, dan telah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan yang salah satu syaratnya adalah, semua pihak yang terlibat dalam acara sudah divaksin Covid-19, minimal sudah menerima suntikan dosis pertama. Provinsi DKI Jakarta misalnya, mewajibkan para staf dan tamu undangan yang hadir di acara pernikahan sudah divaksin Covid-19. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Anies Baswedan sebagaimana dilansir dari Antara.
Dengan dijadikannya vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk menggelar acara pernikahan, tentunya menanyakan tentang status vaksinasi kepada keluarga dan tamu undangan membutuhkan etika tersendiri. Karena itulah Bridestory coba membekali Anda dengan panduan etika konfirmasi vaksinasi Covid-19 kepada keluarga dan tamu berikut ini:
- Cantumkan Persyaratan Vaksinasi pada Undangan
Menggelar acara di masa pandemi memang membutuhkan usaha lebih, demi kesehatan dan keselamatan seluruh orang yang terlibat dalam acara. Karena itu, Anda wajib mencantumkan informasi mengenai vaksinasi sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan. Sediakan bagian khusus yang mudah dibaca oleh tamu undangan tentang standar protokol kesehatan yang akan diterapkan selama acara.
Untuk memudahkan proses konfirmasi sertifikat vaksinasi di hari H, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Peduli Lindungi yang telah dibuat pemerintah. Aplikasi ini memiliki fitur yang secara otomatis bisa melihat apakah seseorang sudah divaksin atau belum. Tak hanya itu, aplikasi juga bisa menyimpan riwayat hasil tes antigen atau PCR individu. Jadi, ingatkan juga dalam undangan agar para keluarga dan tamu telah mengunduh aplikasi ini sebelum hari H.
- Persyaratan Antigen untuk yang Belum Divaksinasi
Untuk keluarga atau tamu yang belum bisa divaksinasi karena alasan kesehatan, Anda bisa menyediakan fasilitas tes antigen sebelum masuk ke dalam area acara. Informasikan juga kalau hanya keluarga dan tamu yang hasil tes antigen non reaktif yang diperkenankan mengikuti acara pernikahan. Jangan lupa untuk menyebutkan poin ini juga dalam undangan, sehingga keluarga dan tamu yang hadir bisa mempersiapkan diri. Agar tamu undangan tetap merasa nyaman ketika dilakukan tes, pastikan panitia acara memintanya dengan sopan seraya menekankan bahwa prosedur ini demi melindungi seluruh orang yang hadir.
- Tetap Menjalani Protokol Kesehatan selama Acara Berlangsung
Meski pada 8 Maret 2021, CDC mengeluarkan rekomendasi untuk boleh tidak memakai masker pada perhelatan acara yang semua pesertanya sudah divaksin, namun hal ini belum bisa diaplikasikan di Indonesia. Tingkat cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih rendah, karena itu meski seluruh keluarga dan tamu undangan sudah menunjukkan sertifikat vaksinasi, sebaiknya tetaplah menerapkan protokol kesehatan selama acara. Artinya, panitia acara tetap wajib mengingatkan keluarga dan tamu untuk memakai masker, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan.
- Tetap Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh Sebelum Memasuki Tempat Acara
Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki satu tempat atau area sudah menjadi hal yang biasa dilakukan selama pandemi. Prosedur ini masih tetap perlu dilakukan pada acara pernikahan, meski sebagian besar tamu yang datang sudah divaksin. Mengapa? Karena untuk mendeteksi jika ada keluarga atau tamu yang sedang tidak sehat diminta kesediaannya untuk tidak memasuki tempat acara berlangsung. Panitia harus bisa menjelaskan dengan tenang bahwa prosedur ini adalah cara untuk saling melindungi.
Memang mengadakan pernikahan di masa pandemi bisa jadi terkesan seperti membatasi ruang gerak Anda dengan keluarga dan tamu undangan. Tapi semua protokol kesehatan yang dijalani bertujuan agar perayaan pernikahan tetap bisa menciptakan kebersamaan sambil saling melindungi.