Tambahkan ke Board
Dalam buku Kompilasi Hukum Islam, akad pernikahan disebut sebagai miitsaqan ghaliizhan atau suatu perjanjian yang sifatnya agung dan sakral di hadapan Allah SWT. Ikatan suci pernikahan tidak boleh dipermainkan dengan sembarang karena hal ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan perlu dijaga hingga maut memisahkan. Sebagian besar dari umat muslim pun memilih untuk menikah demi bisa menyempurnakan separuh agama mereka. Kendati demikian, ternyata ada sejumlah kategori pernikahan yang dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan beberapa golongan tersebut tidak memenuhi rukun nikah yang sesuai dengan syariat Islam. Apa sajakah itu?
9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
- Perempuan yang Masih dalam Masa Iddah
Salah satu jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah perempuan yang masih dalam masa iddah. Istilah iddah merujuk pada waktu menunggu bagi seorang wanita yang telah putus status pernikahannya, baik itu berpisah karena kematian ataupun cerai hidup. Mereka yang sedang menjalani masa iddah harus bersedia menunggu selama 4 bulan 10 hari. Selama masa iddah tersebut, seorang wanita tidak diperkenankan untuk menerima khitbah (pinangan) dan menikah lagi dengan orang lain. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah sang istri tengah mengandung atau tidak, sehingga mudah untuk mengetahui siapa ayah dari si calon bayi nantinya. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa 'iddahnya." (QS Al-Baqarah: 235) - Pernikahan Kontrak (Mut'ah)
Dalam bahasa arab, mut'ah atau Al-Tamattu' artinya ialah suatu hal yang digunakan untuk bersenang-senang. Sementara definisi dari nikah mut'ah merupakan perkawinan yang dilakukan dalam periode waktu tertentu atau nikah kontrak. Melansir hukumonline, Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa MUI menyebutkan bahwa nikah mut'ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yaitu untuk membina keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. Ini menjadi jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena dianggap telah mempermainkan janji di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Hai Manusia, sungguh aku telah membolehkan kepadamu nikah mut'ah dengan para wanita dan sungguh Allah telah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat." (HR Muslim) - Perempuan yang Diharamkan Statusnya
Ada sejumlah kriteria perempuan yang haram untuk dinikahi dalam Islam. Beberapa di antaranya berkaitan erat dengan mahram dan garis keturunan. Mahram adalah wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya karena sebab keturunan, sepersusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
Seperti yang tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 23, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." - Pernikahan Beda Agama
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah menikah beda agama. Islam sangat mengharamkan hal ini karena bertentangan dengan ajaran agama. Sebagian besar ulama pun dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan beda agama adalah status perkawinan yang tidak sah dan akan dipandang sebagai zina seumur hidup. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 221, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman." - Wanita yang Masih Bersuami
Poliandri adalah bentuk perkawinan di mana seorang istri telah memiliki lebih dari satu orang suami. Negara Indonesia tidak mengakui keberadaan poliandri, begitu pula dengan agama Islam yang sangat menentang keras hal tersebut. Hukum poliandri menurut Islam adalah haram dan termasuk perbuatan zina. Allah SWT berfirman: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami. " (QS. An-Nisa: 24) - Nikah Tahlil
Nikah tahlil merupakan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga atas dasar suruhan dari orang lain. Pernikahan tahlil adalah salah satu dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT karena dinilai telah mempermainkan agama. Apalagi, pernikahan ini dilakukan atas dasar niat untuk sengaja bercerai agar sang mantan suami dapat menikahinya kembali. Hadis 'Abdullah bin Mas'ud RA menyatakan: "Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallal lahu." (HR At-Tirmidzi) - Menikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga
Untuk diketahui, apabila ada seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kali, maka istrinya akan menjadi haram baginya. Sang suami juga tidak diperkenankan lagi untuk menikahi mantan istrinya, kecuali bila mantan istrinya itu sudah dinikahi oleh pria lain secara wajar (bukan pernikahan tahlil), sempat melakukan persetubuhan yang sah, dan kemudian berakhir cerai. - Pernikahan dengan Lebih dari Empat Perempuan
Agama Islam mengenal istilah poligami untuk seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri di waktu yang bersamaan. Allah SWT juga membolehkan kaum pria untuk melakukan poligami, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW atas dasar niat membantu kaum wanita. Meski demikian, bukan berarti praktik poligami ini boleh dilakukan sembarangan. Justru, syarat berpoligami diatur dengan sangat ketat oleh hukum Islam, salah satunya tidak boleh memiliki lebih dari empat orang istri. Seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 3, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." - Menikah dengan Pezina
Terakhir, jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah ikatan janji suci dengan para pezina. Islam mengharamkan seorang laki-laki beriman untuk menikahi wanita yang masih aktif berzina, begitu pula dengan wanita beriman yang ingin menikahi pria pezina. Allah SWT telah berfirman: "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (QS An-Nuur: 3)