
Dalam kehidupan rumah tangga, Islam telah mengatur dengan jelas bagaimana hak dan kewajiban yang dimiliki oleh suami istri, termasuk soal aspek keuangan dan harta benda. Tujuannya adalah untuk menjaga kesejahteraan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Sebagai pasangan, penting bagi Anda untuk memahami bahwa dalam pernikahan, tidak semua harta otomatis menjadi milik bersama atau milik satu pihak saja. Masing-masing pihak memiliki hak atas hartanya sendiri, meskipun dalam prakteknya, ada beberapa hal yang perlu dibicarakan dan dikelola bersama. Pelajari lebih lanjut untuk memahami beberapa ketentuan terkait nafkah, kepemilikan harta, hingga cara mengelola keuangan rumah tangga yang sesuai dengan syariat Islam berikut ini.
Suami Wajib Memberi Nafkah pada Istri
Islam mengajarkan bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri, baik dalam bentuk makanan pokok, pakaian, maupun tempat tinggal yang layak, sesuai dengan kemampuannya. Tanggung jawab soal nafkah ini juga telah diucapkan oleh suami dalam sighat ta'liq usai akad nikah. Allah SWT telah menetapkan peran suami sebagai pencari nafkah dan menjanjikan rezeki yang lebih besar bagi mereka yang berjuang demi keluarganya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Baqarah ayat 233.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf …. (QS. Al-Baqarah: 233)
Harta Suami adalah Milik Suami, Harta Istri adalah Milik Istri
Kepemilikan harta suami dan istri tidak serta-merta menjadi milik bersama. Suami tetap memiliki hak penuh atas hartanya, begitu pula dengan istri. Jadi tidak benar apabila terdapat anggapan bahwa harta suami juga menjadi milik istri. Pengertian ini dapat dilihat dengan adanya syariat mahar yang diberikan suami kepada istri saat akad nikah. Allah ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 4.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: "Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)" (QS. An-Nisa: 4)
Mahar menjadi hak milik istri setelah akad nikah. Seandainya seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka makna dari syariat mahar akan hilang. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi menjelaskan, "Mahar adalah hak istri yang harus diberikan oleh suami. Mahar merupakan harta milik istri, dan tidak boleh siapa pun, termasuk ayahnya atau orang lain, mengambilnya sedikit pun, kecuali jika istri merelakan untuk memberikannya" (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal. 282).
Namun, menurut pakar ilmu Al Qur'an dan Hadis, Profesor Quraish Shihab, menjelaskan bahwa dalam rumah tangga, relasi suami istri harus dibangun atas dasar kesalingan, bukan semata-mata soal hak dan kewajiban. Suami istri perlu bekerja sama, termasuk dalam aspek keuangan, dengan komunikasi dan diskusi yang baik agar rumah tangga tetap harmonis.
Diketahui apabila suami meninggal, maka harta warisannya tidak sepenuhnya menjadi milik istri. Istri hanya memperoleh 1/8 atau 1/4 dari harta warisan, tergantung apakah suami memiliki anak atau tidak, sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa' ayat 12 yang berbunyi:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Artinya: "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan" (QS. An-Nisa': 12).
Ayat ini semakin menegaskan bahwa harta suami tidak otomatis menjadi milik istri atau harta bersama. Suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendak tanpa izin istri, dan begitu juga sebaliknya, istri berhak mengelola hartanya tanpa izin suami. Keduanya tidak boleh saling mengambil harta tanpa hak, terutama jika harta tersebut adalah hasil jerih payah masing-masing.
Suami Tidak Harus Memberitahukan Berapa Hartanya
Seorang suami tidak memiliki kewajiban untuk mengungkapkan jumlah hartanya kepada istri. Sebagian ulama pun menganjurkan agar suami tidak mengungkapkan jumlah kekayaannya atau uang yang didapat dari pekerjaannya agar tidak menimbulkan konflik dalam rumah tangga di kemudian hari. Al-Khathab bin Ma'la rahimahullah mengatakan, "Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka." (Raudhatul Uqala, 143/70). Meski demikian, keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan tetap dianjurkan agar tidak ada kesalahpahaman dalam rumah tangga.
Harus Ada Kejelasan Mana Harta Istri dan Mana Harta Suami
Islam menekankan pentingnya kejelasan dalam kepemilikan harta. Suami dan istri harus memahami dengan jelas mana yang menjadi harta pribadi masing-masing dan mana yang termasuk dalam harta bersama. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik terkait kepemilikan aset, baik dalam kehidupan rumah tangga, saat pembagian warisan, maupun ketika terjadi perceraian. Sebagai contoh, jika suami dan istri membeli kendaraan secara patungan, harus ditentukan apakah kendaraan tersebut menjadi milik bersama dengan persentase tertentu, ataukah menjadi milik salah satu pihak karena pemberian dalam bentuk hadiah dari pasangannya? Pastikan untuk membuat segalanya menjadi jelas. Karena harta itu harus senantiasa dijaga dan haram bagi umat muslim untuk mengambil yang bukan haknya. Sebagaimana Nabi SAW juga bersabda:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ
Artinya: "Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian" (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679).
Istri Boleh Mengelola Uang Suami
Bolehkan seorang istri diberikan tanggung jawab untuk mengelola uang suaminya? Meskipun harta suami tetap menjadi miliknya, namun ajaran Islam memberikan izin kepada istri untuk membantu mengelola harta suami, bahkan menjadi kewajiban ketika suami sedang tidak berada di rumah. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 34.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Artinya: "Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada."
Ini menunjukkan bahwa istri memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan mengelola harta keluarga, namun tetap sebagai bantuan saja, dan bukan sebagai pemiliknya. Istri juga berkewajiban menjaga amanah suami berupa harta yang dipercayakan kepadanya. Sebaiknya, seorang istri membelanjakan harta suami dengan cara yang sesuai dan tidak berlebihan atau melebihi kebutuhan.
Senantiasa Berhemat
Ajaran Islam selalu mendorong umatnya untuk hidup hemat dan bijaksana dalam mengelola kekayaan serta sumber daya yang diberikan oleh Allah SWT. Salah satu cara yang dianjurkan yaitu dengan menabung. Hal ini karena menabung mampu memberikan banyak sekali manfaat, termasuk untuk kebutuhan darurat yang tiba-tiba muncul. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menabung dalam Islam adalah boleh (jawaz), bahkan menabung termasuk sunnah menurut ajaran Rasulullah SAW. Sebagai umat muslim, sebaiknya kita menghindari perilaku boros dan mengelola keuangan dengan bijak. Salah satu dalil yang mendukung anjuran untuk hidup hemat dapat ditemukan dalam Surah Al-Isra ayat 26.
وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا
Artinya: "Dan berikanlah haknya kepada kerabat dan juga kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros."
Menghindari Hutang yang Tidak Perlu
Dalam bukunya Asuransi Syariah, Muhammad Syakir Sula menyebutkan bahwa ajaran Rasulullah SAW menganjurkan agar umatnya tidak memiliki hutang yang terlalu banyak. Bahkan dalam salah satu doanya, Rasulullah SAW memohon agar terhindar dari hutang. Beliau berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَم وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari penderitaan, kesedihan, kelemahan (pikun), kemalasan, kekikiran, banyak utang dan dari penguasaan seseorang." (HR Tirmidzi)
Utang juga disebut sebagai salah satu penghalang masuk surga, seperti yang disebutkan dalam beberapa hadits yang dikutip oleh Syamsul Rizal Hamid dalam buku 1500++ Hadits & Sunah Pilihan. Salah satunya adalah riwayat Abdullah bin 'Amr RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali utang." (HR Muslim).
Meski demikian, berhutang masih diperbolehkan dalam Islam apabila ada kebutuhan mendesak atau kesulitan. Utang tidak dianjurkan jika menjadi kebiasaan. Oleh karena itu, sebaiknya berhutang hanya dalam kondisi darurat dan segera melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Berbagi dengan Sesama
Berbagi dengan sesama melalui sedekah, zakat, dan infak adalah bagian dari kewajiban umat muslim yang bisa mendatangkan keberkahan. Dengan berbagi, pasangan suami istri tidak hanya bermanfaat bagi orang lain, tetapi juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Pastikan untuk melakukannya dengan niat dan hati yang tulus. Karena dengan niat yang ikhlas, keberkahan akan selalu menyertai Anda dan keluarga. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah SWT akan melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah SWT Maha Luas, Maha Mengetahui."
Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang telah diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, seperti memberi nafkah yang cukup, menjaga harta masing-masing, menghindari utang yang tidak perlu, serta berbagi dengan sesama, maka inshaAllah keluarga muslim dapat hidup dengan damai, sejahtera, dan penuh berkah.