Blog / Wedding Ideas / 6 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah Menurut Islam

6 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah Menurut Islam

Warna:
Tambahkan ke Board
6-persiapan-yang-harus-dilakukan-sebelum-menikah-menurut-islam-1

Photography: Kevya Photo

Menurut sabda Rasulullah SAW dari sahabat Anas bin Malik RA, disebutkan bahwa seseorang yang telah menikah berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan separuh sisanya. Islam memandang pernikahan sebagai bentuk ibadah terpanjang yang melibatkan pengabdian seumur hidup antara suami dan istri. Keduanya diharapkan mampu untuk saling membina rumah tangga, baik dalam suka maupun duka, dengan senantiasa menanamkan nilai-nilai kebaikan sehingga dapat melalui berbagai tantangan kehidupan. Pernikahan juga bukan hanya tentang hubungan antara suami dan istri saja, tetapi melibatkan pula tanggung jawab yang besar untuk dapat mendidik anak-anak dan anggota keluarga lainnya sesuai ajaran agama Islam. Itulah sebabnya, setiap umat muslim perlu melakukan persiapan yang matang sebelum memutuskan untuk menikah.

Mengutip NU online, Al-Qur'an telah menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan finansial bagi Anda yang ingin menikah. Kendati demikian, sebaiknya para wali tidak menolak peminang dengan menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasannya. "Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat Anugerah-Nya," (QS An-Nur [24]: 31). Sementara itu, bagi umat muslim yang belum memiliki kemampuan finansial mumpuni, diwajibkan untuk menahan diri terlebih dahulu sembari terus berusaha dan tetap memelihara kesuciannya hingga tiba saatnya untuk menikah. "Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allah menganugerahkan mereka kemampuan," (QS An-Nur [24]: 33).

6 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah Menurut Islam Image 1
Akreditasi: Owlsome Project

Agar pernikahan Anda senantiasa langgeng dan diridhoi Allah SWT, berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menikah.

Pahami Niat Anda untuk Menikah

Pernikahan bukan hanya sekedar untuk meneruskan keturunan ataupun memenuhi kebutuhan biologis saja, tetapi harus diniatkan murni untuk menjalankan ibadah kepada Allah sekaligus menyempurnakan separuh agama. Ini berarti, setiap insan yang akan menikah diharapkan mampu menjadikan langkah tersebut sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran-Nya. Tak lupa pula untuk selalu berkomitmen menjalani hidup bersama dengan saling melengkapi dan bertanggung jawab membentuk generasi yang taat di bawah payung agama.

Sebagaimana dalam kitab al-Minhaj as-Sawi disampaikan:

ذكر الفقهاء رحمهم الله أنه يستحب أن ينوي المتزوج بالنكاح إقامة السنة وغض البصر – إلى أن قال – ونحو ذلك من المقاصد الشرعية لأن النكاح يكون عبادة بهذه المقاصد وأشباهها فيثاب عليه ثواب العبادات وإلا فهو من المباحات التي لا ثواب فيها كأن يكون قصده مجرد اللهو والتمتع أو تحصيل مال أو نحوه

Artinya: "Para ulama fiqh rahimahullah berkata, 'Sesungguhnya bagi orang yang menikah hendaknya pernikahannya diniati menegakkan sunnah, memejamkan pandangan dari perkara yang haram, dan sesamanya dari tujuan-tujuan syareat. Karena sesungguhnya pernikahan akan menjadi ibadah jika disertai niat-niat ini dan niat sesamanya, sehingga pernikahan tersebut diberi pahala ibadah. Jika tidak, maka pernikahan tersebut termasuk dari perkara-perkara mubah yang tidak berpahala seperti pernikahan dengan tujuan sekedar main-main, mencari kesenangan, mendapatkan harta atau sesamanya." (al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumith, al-Minhaj as-Sawi, Yaman, Dar al-'Ilmi wa ad-Da'wah, cetakan pertama, 2008, halaman 683-684)

6 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah Menurut Islam Image 2
Akreditasi: NirwanaFoto

Persiapkan Mental

Mempersiapkan diri dalam segi mentalitas adalah hal yang terpenting sebelum Anda memutuskan untuk menikah, mengingat pernikahan sejatinya merupakan suatu perubahan besar dalam hidup seseorang yang akan membawa setiap insan ke dalam berbagai rintangan dan besarnya tanggung jawab, baik itu kepada pasangan, anak-anak, maupun anggota keluarga. Komitmen jangka panjang ini juga mengharuskan umat muslim untuk mampu beradaptasi dengan segala perubahan yang ada.

Apalagi, Anda akan tinggal satu atap dengan pasangan yang berbeda isi kepala, sifat, dan kebiasaan dengan Anda, sehingga naik turunnya dinamika hubungan harus dihadapi dengan kepala dingin. Itulah mengapa kemampuan manajemen konflik sangat diperlukan bagi suami istri agar mampu menjaga keharmonisan rumah tangganya. Sebagai kepala keluarga, seorang suami harus mampu membimbing dan memperlakukan wanitanya dengan penuh kesabaran. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا»

Artinya: "Perlakukanlah wanita dengan baik. Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas. Jika engkau luruskan, maka akan membuatnya patah. Namun jika kamu biarkan, maka dia akan tetap bengkok. Maka berlaku baiklah terhadap wanita." (HR. Bukhori, no. 5186; dan Muslim, no. 1468/60)

Begitu pula dengan seorang istri yang tidak boleh sembarangan menggugat cerai suaminya tanpa alasan yang kuat. Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ ثَوْبَانَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:"أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

"Istri mana saja yang minta cerai kepada suaminya dengan tanpa sebab yang mendesak, maka bau surga haram baginya." (HR. Tirmidzi, no. 1187; Abu Dawud, no. 2226; Ibnu Majah, no. 2055; Ahmad, no. 22379; Ibnu Hibban, no. 4184. Dishohihkan oleh syaikh Al-Albani)

Pelajari Ilmu Pernikahan

Islam mendorong umatnya untuk dapat berpengetahuan luas dengan mempelajari ilmu pernikahan sebanyak mungkin sebelum memasuki fase kehidupan rumah tangga. Ilmu agama di dalam pernikahan mencakup pembelajaran tentang hak dan kewajiban suami istri, tanggung jawab yang diemban setelah menikah, persiapan mental dan emosional, hingga pemahaman tentang cara menangani permasalahan dengan komunikasi yang baik.

Ilmu pernikahan juga dapat membantu calon mempelai untuk lebih memahami ajaran agama Islam terkait pernikahan, seperti persoalan mahar, nafkah, dan apa saja tindakan suami istri yang mampu mendatangkan pahala besar. Sebagian besar umat muslim yang memutuskan menikah pun tentu saja memiliki tujuan yang mulia untuk melahirkan keturunan. Tidak memiliki bekal yang cukup terkait ilmu pernikahan bisa membuat Anda salah langkah dalam mendidik generasi keluarga. Nah, salah satu cara paling mudah yang bisa Anda dan calon pasangan lakukan adalah dengan mengikuti sesi bimbingan pranikah agar keluarga Anda memiliki gambaran tentang kehidupan pernikahan nantinya.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ ابنُ آدم انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: "Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakannya". (HR. Muslim)

6 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah Menurut Islam Image 3
Akreditasi: Your Mate

Harus Atas Persetujuan Kedua Mempelai

Akad nikah yang dilakukan atas dasar pemaksaan terhadap kedua belah pihak mempelai tidak dibenarkan dalam Islam. Karena, apabila pernikahan tersebut tetap dilaksanakan tanpa adanya persetujuan dari calon pengantin, maka dikhawatirkan keduanya akan mengalami konflik batin yang tidak berkesudahan hingga menyebabkan terjadinya kekerasan selama mengarungi bahtera rumah tangganya. Tidak sedikit pula yang berakhir dengan perceraian lantaran hubungan pernikahan tersebut tidak pernah dilandasi cinta kasih dan sikap saling menghormati. Mayoritas ulama sepakat bahwa perjodohan paksa ditentang keras dalam islam, bahkan Anda berhak menolak permintaan tersebut apabila tidak dapat menyanggupinya, seperti yang dijelaskan dalam Hadist Nabi S.A.W:

َِّﻋﻦ أﺑﻲ ھﺮ ﯾﺮة أن اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﷲ ﻋﻠﯿﮫ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل:ﻻ ﺗﻨﻜﺢاﻷ ﯾﻢ ﺗﺴﺘﺄ ﻣﺮوﻻ ﺗﻨﻜﺢ اﻟﺒﻜﺮ ﺣﺘﻲ ﺗﺴﺘﺄن

ﻗﺎﻟو اﯾﺎرﺳولﷲ وﻛﯾف ااﻧﮭﺎ ﻗﻞ أن ﺗﺴﻜﺖ

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a bahwa nabi S.A.W bersabda, "Jika seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya dan tidak boleh juga seorang gadis dinikahkan sehingga dimintai persetujuanya" para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, bagaimana bentuk persetujuan nya itu?" jawab beliau yaitu ia diam { ketika dimintai persetujuannya}."

Persiapkan Finansial yang Cukup

Mayoritas perceraian di Indonesia terjadi akibat permasalahan ekonomi. Hal ini karena kondisi keuangan yang tidak tercukupi bisa menjadi penghambat bagi kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Seorang suami adalah pemimpin rumah tangga yang sejatinya memiliki tanggung jawab besar untuk menafkahi istri dan anaknya, sehingga diharapkan mereka telah mampu dari segi finansial untuk menanggung seluruh biaya hidup keluarga kecilnya tepat setelah menikah nanti. Sementara itu bagi seorang istri, mereka harus mampu mengatur segala keuangan rumah tangga dengan baik, termasuk nafkah yang telah diberikan oleh sang suami.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw juga pernah bersabda :ٍ

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Artinya: "Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)" (HR. Muslim no. 995)

6 Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Menikah Menurut Islam Image 4
Akreditasi: The Daydream Story

Siapkan Mahar

Sebelum menikah, calon mempelai laki-laki juga perlu mempersiapkan mahar sebagai kewajiban yang harus dipenuhi kala akan meminang seorang wanita. Mengutip buku 'Mahar Service dalam Pernikahan Islam' oleh Muhammad Karim HS. MH dan Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd., dijelaskan bahwa mahar ialah suatu kepemilikan yang khusus diberikan kepada wanita sebagai ungkapan untuk menghargainya, dan sebagai simbol untuk memuliakan serta membahagiakannya.

Dengan kata lain, pihak laki-laki disyaratkan untuk menyerahkan mahar saat hari pernikahan sebagai bukti kesungguhan niat dan cerminan kasih sayang calon suami terhadap calon istrinya. Tidak ada batasan khusus mengenai besaran mahar yang harus diberikan menurut Islam, semua itu tergantung dari bagaimana penerimaan calon istri, tetapi para ulama berpendapat bahwa ketentuan minimum tentang mahar haruslah sesuatu yang bermanfaat, baik berupa barang atau jasa.

Allah SWT berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An Nisa: 4).

Islam menekankan perlunya persiapan sebelum menikah karena pernikahan dianggap sebagai perjanjian suci yang pertanggungjawabannya begitu besar. Dengan persiapan yang matang, pernikahan dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Vendor yang mungkin anda suka

Instagram Bridestory

Ikuti akun Instagram @thebridestory untuk beragam inspirasi pernikahan

Kunjungi Sekarang
Kunjungi Sekarang