Blog / Relationship Tips / Program Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Resmi Menikah di 2024

Program Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Resmi Menikah di 2024

Color:
Add To Board
program-bimbingan-perkawinan-jadi-syarat-resmi-menikah-di-2024-1

Mulai tahun 2024, program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) telah menjadi syarat wajib pernikahan bagi setiap calon pengantin. Kementerian Agama Indonesia sudah menetapkan bahwa setiap calon pengantin harus mengikuti Bimwin sebelum melangsungkan pernikahan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan, yang menyatakan Bimwin wajib diikuti sebagai salah satu syarat untuk mencetak buku nikah.

Proses Sosialisasi Aturan Baru

Sebelum aturan ini diberlakukan secara penuh, Kementerian Agama memberi telah melakukan sosialisasi selama enam bulan hingga Juli 2024. Sosialisasi ini dilakukan melalui kegiatan SAPA KUA dengan melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh. Setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikah hingga mereka menyelesaikan program bimbingan.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menyatakan bahwa program Bimwin bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," ungkapnya, seperti dilansir dari laman Kemenag.

Tujuan Bimbingan Perkawinan

Bimwin dirancang untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri menghadapi kehidupan pernikahan dengan lebih baik. Program ini tidak hanya berfokus pada aspek formalitas, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting yang dapat mendukung keharmonisan rumah tangga. Berikut beberapa tujuan utama Bimwin:

Program Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Resmi Menikah di 2024 Image 1

  • Membantu calon pengantin dalam memahami dinamika kehidupan pernikahan dan menyesuaikan diri dengan pasangan.
  • Mengedukasi tentang peran masing-masing dalam rumah tangga, termasuk hak dan kewajiban.
  • Menghadirkan pemahaman mendalam terkait tanggung jawab pernikahan yang meliputi kesiapan mental, finansial, dan sosial.
  • Memberi bekal calon orang tua dalam mendidik anak-anak mereka dengan baik.
  • Mempelajari informasi penting terkait kesehatan reproduksi untuk mendukung perencanaan keluarga.
  • Menjaga hubungan yang sehat dan harmonis di antara keluarga.

Jenis-jenis Bimbingan Perkawinan

Calon pengantin bisa memilih beberapa jenis bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kementerian Agama menyediakan tiga opsi Bimwin yang fleksibel, yaitu:

Program Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Resmi Menikah di 2024 Image 2

  1. Tatap Muka: Dilaksanakan selama dua hari berturut-turut atau berselang satu hari dengan total 16 jam pelajaran (JPL). Setiap sesi akan diampu oleh minimal dua orang narasumber dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang atau 25 pasangan.
  2. Mandiri: Bimbingan mandiri dilakukan di KUA yang berlangsung selama 4 jam dalam sebuah ruangan. Masing-masing peserta akan menerima buku panduan yang diterbitkan oleh Kemenag. Setelah itu, calon pengantin akan melakukan sesi kesehatan reproduksi di puskesmas setempat bersama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
  3. Virtual: Bimbingan virtual dapat dilakukan secara daring melalui platform Zoom dan WhatsApp. Sesi ini menawarkan 12 alternatif waktu pelaksanaan dengan format fleksibel, baik dalam 1 sesi per hari selama 5 hari atau 5 sesi dalam dua hari. Bisa menjadi opsi bagi calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu dan lokasi.

Dengan adanya Bimwin sebagai syarat resmi pernikahan, calon pengantin tidak hanya lebih siap menghadapi kehidupan pernikahan, tetapi juga dapat membangun rumah tangga yang lebih harmonis dan sejahtera.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now