Blog / Wedding Ideas / Persyaratan Menikah di Masjid Istiqlal

Persyaratan Menikah di Masjid Istiqlal

Color:
Add To Board
persyaratan-menikah-di-masjid-istiqlal-1

Photography: Askar Photography

Hari pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan, maka banyak calon pengantin yang ingin membuat seluruh unsur pernikahan punya makna penting. Selain tanggal, tempat pernikahan juga menjadi unsur penting untuk menyelenggarakan pernikahan. Bagi kebanyakan calon pengantin muslim, Masjid Istiqlal adalah tempat yang diimpikan untuk melangsungkan ijab kabul.

Inilah keistimewaan Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal adalah masjid terbesar di Asia Tenggara. Ada banyak detail arsitektur yang menyimpan makna khusus dari Masjid Istiqlal. Mulai dari kubah utama Istiqlal yang berdiameter 45 meter, ternyata adalah lambang tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia. Lalu, kubah ini juga ditopang 12 pilar yang disusun melingkar. Mengapa 12 pilar? Ini adalah representasi dari tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu 12 Rabiul Awwal.

Tak hanya itu, Masjid Istiqlal terdiri atas lima lantai yang adalah lambang dari rukun Islam. Masjid ini juga memiliki satu menara sebagai simbol Allah sebagai Tuhan yang Esa. Menara ini pun berlapis marmer dengan diameter 5 meter serta tinggi 6.666 centimeter. Ukuran 6.666 centimeter bermakna khusus yang merupakan jumlah ayat dalam Al-Quran. Serta Menara ini memiliki rangka baja setinggi 30 meter yang adalah lambang dari 30 juz dalam Al-Quran.

Persyaratan Menikah di Masjid Istiqlal Image 1
Akreditasi: Askar Photography

Membaca segala keistimewaan Masjid Istiqlal ini semakin membuat Anda dan pasangan ingin melangsungkan ijab kabul di sini? Jika iya, maka Anda serta pasangan perlu membuat check list persyaratannya berikut ini:

  • Wajib mengajukan surat permohonan melangsungkan pernikahan di Masjid Istiqlal. Surat ditujukan kepada Imam besar yang dikirimkan melalui sekretariat masjid Istiqlal.
  • Selanjutnya Imam besar melalui sekretariat akan memberikan balasan kepada pemohon.
  • Surat permohonan maksimal akan dibalas oleh sekretariat selama satu minggu setelah pengiriman.
  • Setelah ijin dari Imam besar didapat maka pemohon mulai melakukan koordinasi dengan sekretariat untuk membicarakan secara detail tentang acara pernikahan yang akan diadakan.
  • Pengelola Masjid Istiqlal hanya menyediakan sarana prasarana untuk pernikahan seperti meja, kursi, dan sound system.
  • Untuk penghulu, pemohon harus mengurusnya sendiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun koordinasi dengan KUA dilakukan dengan KUA Kecamatan Sawah besar.
  • Pelaksanaan akad nikah akan dilakukan di lantai utama Masjid Istiqlal.
  • Penyelenggaraan akad nikah di Masjid Istiqlal adalah menggunakan system infaq. Artinya, pemohon atau calon pengantin memberi infaq sebesar Rp 8 juta untuk setiap akad nikah.
  • Infaq tidak diberikan kepada pengurus melainkan ditransfer langsung ke nomor rekening Masjid Istiqlal.
  • Jika pemohon atau calon pengantin ingin menggelar resepsi, bisa dilakukan di Gedung Aula Al-Fatah. Gedung dapat didekorasi, tapi kapasitasnya hanya untuk 150 orang.
  • Adapun resepsi tidak diperkenankan adanya katering atau prasmanan. Jadi hanya berupa silaturahmi atau pertemuan dua keluarga.
  • Pemakaian gedung untuk resepsi akan dikenakan biaya tambahan.
  • Untuk korespondensi kepada sekretariat Masjid Istiqlal bisa dilakukan melalui email : sekretariat@istiqal.or.id atau melalui nomor Whatsapp 081297035563.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now