Blog / Relationship Tips / Nikah Beda Agama Menurut Islam

Nikah Beda Agama Menurut Islam

Color:
Add To Board
nikah-beda-agama-menurut-islam-1

Photography: Imagenic Photo & Video

Belakangan topik pernikahan beda agama kembali menjadi perbincangan banyak orang. Ini berawal ketika beredar video pernikahan beda agama antara seorang perempuan yang beragama Islam dengan pria beragama Kristen. Video ini menarik perhatian karena pengantin perempuannya mengenakan hijab dan menjalani pemberkatan di Gereja Katedral. Sebelumnya, pasangan pengantin ini juga di hari yang sama menjalani akad nikah di Hotel Borobudur, Jakarta.

Video pemberkatan pun menjadi viral dan mengundang banyak komentar, ada yang pro dan kontra. Beragam pertanyaan muncul. Salah satu pertanyaan yang kemudian menciptakan diskusi yang menarik adalah bagaimanakah Islam mengatur tentang pernikahan beda agama?

Menurut Ulama Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A., Al Qur'an "Seorang laki-laki Islam dibenarkan untuk menikah dengan ahlu kitab, tapi tidak sebaliknya," jelas Quraish pada tayangan Narasi TV di kanal YouTube Najwa Shibab. Lebih lanjut, Quraish yang pernah menjadi Menteri Agama ini pun menjelaskan, alasan laki-laki muslim dibolehkan menikah dengan ahlu kitab, orang Yahudi dan Kristen, adalah karena agama Yahudi dan Kristen tidak mengaku Nabi Muhammad SAW sebagai nabi. Sebaliknya, Islam mengakui nabi Isa sebagai nabi. "Islam membenarkan seorang muslim lelaki mengantar istrinya ke gereja."

Tetapi Quraish kemudian menyebutkan kalau ulama-ulama sekarang, termasuk Buya Hamka dalam tafsirnya melarang pernikahan beda agama. "Buya Hamka berkata begini, sekarang mestinya dilarang semuanya. Biarlah yang muslim menikah dengan yang muslimah. Supaya apa? Semakin dekat budaya dan nilai-nilai semakin berpotensi besar untuk hidup. Agama menghendaki agar tuntunan agama itu diperhatikan, oleh setiap penganut agamanya."

Hal yang sama juga ditegaskan Nahdlatul Ulama (NU) pada laman islam.nu.or.id. Agama Islam secara tegas melarang adanya pernikahan beda agama. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 221 disebutkan, Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik". Adapun maksud ayat tersebut berdasarkan penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama'ah adalah larangan berupa keharaman. Wali diharamkan menikahkan perempuan Muslimah dengan lelaki non muslim dari golongan apapun.

Fatwa yang sama juga ditegaskan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Penegasan ini tertuang dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 pada 1989 di Malang. Para ulama sepakat, perempuan Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Ulama juga mengharamkan laki-laki muslim untuk menikah dengan perempuan musyrikah.

MUI Sudah Melarang Pernikahan Beda Agama sejak 2005

Adapun larangan dikeluarkannya fatwa tersebut karena pada saat itu banyak sekali terjadi pernikahan beda agama. "Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman," kata dia, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI," seperti dilansir dari Republika.

Ada beberapa firman dalam Al Qur'an yang menjadi dasar dari dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, yaitu An Nisa ayat 3, Surat Ar Rum ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, dan surat Al Mumtahanah ayat 10. Hal yang juga penting diingat adalah, dalam beberapa hadits Rasulullah SAW menegaskan, pentingnya agama sebagai unsur utama pernikahan. "Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunannya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu." (HR Muttafaq 'alaih dari Abi Hurairah RA).

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now