Blog / Wedding Ideas / Ingin Menikah di Luar Negeri? Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan

Ingin Menikah di Luar Negeri? Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan

Color:
Add To Board
ingin-menikah-di-luar-negeri-berikut-dokumen-yang-wajib-disiapkan-1

Menikah di luar negeri bisa jadi impian untuk beberapa calon pengantin, bisa karena alasan tempat bertemu dengan pasangan atau ingin merasakan suasana pernikahan yang berbeda. Dan sama seperti pernikahan di Indonesia, pernikahan di luar negeri juga membutuhkan persyaratan dokumen. Sering kali calon pengantin yang ingin menikah di luar negeri hanya fokus pada menyiapkan dokumen untuk dibawa ke sana tapi lupa melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar pernikahan yang dilakukan bisa dicatatkan secara sah di Indonesia.

Itu mengapa proses persiapan menikah di luar negeri bisa jadi lebih rumit. Tapi tak perlu kuatir, Bridestory rangkumkan apa saja dokumen yang wajib disiapkan untuk dibawa ke luar negeri dan bagaimana prosedur pelaporannya di Indonesia.

Dokumen yang wajib disiapkan untuk menikah di luar negeri:

Situs Indonesia.go.id menyebutkan pada prinsipnya dokumen yang perlu disiapkan untuk menikah di luar negeri tidak berbeda jauh dengan dokumen menikah di dalam negeri. Yang membedakan adalah adanya proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar negara tempat dilangsungkannya pernikahan. Berikut dokumen wajibnya untuk menikah di luar negeri:

  1. Surat izin dari orang tua atau wali.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres.
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah. Untuk yang berstatus janda atau duda, Anda tetap perlu membuat Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat ini kemudian diberi materai Rp 10.000 yang dilengkapi dengan fotokopi Akta Cerai dan memperlihatkan aslinya.
  4. Surat pengantar dari RT/RW sesuai dengan domisili pada KTP.
  5. Surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa berupa form N1, N2 dan N4. Adapun form N1 adalah Surat Keterangan Akan Menikah, N2 adalah Surat Keterangan Asal-Usul (nama orang tua) dan N4 adalah Surat Keterangan Orang Tua.
  6. Untuk calon pengantin yang beragama muslim wajib ke KUA Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, KK dan KTP Orang Tua. Lengkapi juga dengan foto berlatar biru dengan ukuran foto 4x6, 3x4, 2x3, masing-masing 3 lembar.
  7. Visa ke negara tujuan.
  8. Paspor.
  9. Fotokopi KTP dan KK.
  10. Akta lahir yang sudah diterjemahkan.

Adapun prosedurnya sebagai berikut:

Untuk calon pengantin yang beragama Islam, Anda dan pasangan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah. Sedangkan untuk calon pengantin yang beragama non Islam, mendaftarkan diri ke Catatan Sipil.

Lalu, Anda dan pasangan mendatangi kedutaan besar negara tujuan pernikahan akan dilangsungkan. Kedutaan akan menerjemahkan seluruh dokumen wajib tersebut dan mengeluarkan izin untuk dapat menikah. Setelah itu, pihak kedutaan juga yang akan menghubungi instansi pernikahan di negaranya.

Khusus untuk Anda yang calon pendampingnya merupakan seorang warga negara asing (WNA), maka berdasarkan UU No.23 Tahun 2006 pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan, sebelum pernikahan berlangsung Anda wajib melaporkan pernikahan yang akan dilakukan ke Konsulat Jenderal Indonesia di negara tujuan. Karena Anda merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang ada di luar negeri dan akan melangsungkan pernikahan, maka wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Konsulat Jenderal Indonesia yang menyatakan semua persyaratan menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi.

Jangan lupa untuk mensahkan pernikahan secara hukum Indonesia.

Selain tercatat secara hukum di negara tempat pernikahan berlangsung, Anda dan pasangan juga wajib mendaftarkan pernikahan agar sah secara hukum Indonesia. Yang diperlukan adalah marriage certificate atau Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh instansi yang menikahkan Anda di luar negeri. Dengan akta ini, maka pernikahannya di luar negeri bisa didaftarkan di Indonesia.

Adapun berkas kelengkapannya adalah :

  • Akta Perkawinan yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan sudah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat. Ini mengapa penting untuk melapor kembali ke KBRI untuk mendapatkan legalitas dari Konsulat Jenderal Indonesia.
  • Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tempat pernikahan dilangsungkan.
  • Fotokopi akta lahir Anda dan pasangan.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi paspor.
  • Pas foto berdampingan ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Setelah mendapat legalisasi dari Konsulat Jenderal Indonesia, maka Anda dan pasangan bisa mendaftarkan pernikahan yang dilakukan di luar negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat Anda dan pasangan tinggal. Hal ini sesuai dengan pasal 56 ayat 2 UU Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."

Undang-undang itu pun diperkuat pada UU Adminduk pasal 37 ayat 4. Bahkan pada UU No.23 tahun 2006 pasal 37 ayat 4 secara tegas menyebutkan pencatatan pernikahan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia harus disahkan secara hukum Indonesia paling lambat 30 hari sejak Anda dan pasangan kembali ke Indonesia. Jika tidak disahkan secara hukum Indonesia maka pernikahan yang Anda dan pasangan langsungkan dianggap tidak pernah ada.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now