Blog / Wedding Ideas / Hukum Menikah di Bulan Safar Menurut Islam, Ini Penjelasannya!

Hukum Menikah di Bulan Safar Menurut Islam, Ini Penjelasannya!

Color:
Add To Board
hukum-menikah-di-bulan-safar-menurut-islam-ini-penjelasannya-1

Photography: MORDEN

Apakah Anda berencana untuk menikah di bulan Safar? Tak kalah dengan bulan-bulan lainnya, Safar juga termasuk ke dalam kategori bulan yang penuh keistimewaan. Safar merupakan bulan kedua setelah muharram dalam kalender hijriah yang artinya 'kosong' atau 'dikosongkan' dalam bahasa Arab. Makna tersebut diambil dari tradisi masyarakat Arab di masa lampau yang selalu pergi meninggalkan kediaman mereka dalam keadaan sepi di bulan Safar untuk melakukan perjalanan jauh ataupun pergi berperang. Hasilnya, ada banyak sekali peristiwa bersejarah yang pernah terjadi sepanjang bulan Safar, mulai dari pertempuran Nabi Muhammad dengan umat Yahudi, ekspedisi kaum Anshar, hingga terjadinya keputusan hijrah pertama Rasulullah. Bahkan, Safar juga dinilai sebagai satu dari lima bulan baik untuk menikah berdasarkan acara pernikahan yang kerap dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Sayangnya, di balik semua keistimewaan tersebut, ternyata masih ada yang menganggap bahwa Safar merupakan bulan penuh bala atau pembawa kesialan, sehingga dalam bahasa Arab sering disebut dengan Tasya'um atau bulan yang menyimbolkan nasib buruk. Kepercayaan tersebut bermula sejak zaman jahiliah di mana masyarakat Mekkah masih belum mengenal agama Islam. Saat itu, setiap orang yang menggantungkan hidupnya dengan cara berjualan hampir selalu merugi, sementara mereka yang kerap berburu hasil panen pun selalu mengalami kegagalan. Peristiwa itu membuat asumsi negatif tentang kesialan di bulan Safar semakin santer terdengar bahkan hingga saat ini. Itulah mengapa sebagian orang cenderung mengurungkan niat untuk menikah di bulan Safar demi menghindarkan pasangan pengantin dari segala malapetaka.

Hukum Menikah di Bulan Safar

Hukum Menikah di Bulan Safar Menurut Islam, Ini Penjelasannya! Image 1
Fotografi: Mindfolks

Lalu, bagaimana sebenarnya landasan hukum soal menikah di bulan Safar? Dalam sudut pandang Islam, hukum menikah di bulan Safar adalah boleh, sebab pada dasarnya semua hari dan bulan merupakan lambang kebaikan. Tidak ada larangan apa pun bagi umat muslim untuk melangsungkan pernikahan di bulan-bulan tertentu, termasuk Safar. Beberapa ulama bahkan menyebut bahwa bulan Safar merupakan Shafarul Khair, yang artinya adalah bulan penuh keistimewaan, sehingga menurut ulama Syafi'iyah, disunnahkan bagi umat muslim yang telah siap lahir dan batin untuk melakukan ijab kabul. Sebagaimana putri keempat Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah, yaitu Sayyidah Fatimah Az-Zahra yang telah menikah dengan Sayyidina Ali di bulan Safar. Hari pernikahan Fatimah itu pun menjadi salah satu hari spesial untuk Rasulullah SAW. Peristiwa ini tertuang dalam salah satu kitab fikih mazhab Syafi'i, yaitu Nihayatuz Zain yang berbunyi:

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

Artinya: Dan disunnahkan menikah di bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Shafar.

Hukum Menikah di Bulan Safar Menurut Islam, Ini Penjelasannya! Image 2
Fotografi: LenzaPhoto

Dikutip dari buku berjudul "Pokok-Pokok Akidah yang Benar" karya H A Zahri, keyakinan bahwa Safar mengandung banyak cobaan atau kemalangan dapat dipastikan sebagai khurafat atau mitos semata. Ini berarti, anggapan tersebut hanyalah cerita bohong dan tidak tercantum dalam Al-Qur'an maupun hadis. Rasulullah SAW pun dengan tegas menampik adanya mitos Safar sebagai bulan yang penuh keburukan. Hal ini tercantum dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah:

لا عدوى ولا طيرة ةلا هامة لا صفر وفر من المجذوم كما تفر من الأسد

Artinya: Tidak ada wabah dan tidak ada pula ramalan sial, tidak ada burung hantu, dan juga tidak ada kesialan di bulan Shafar. Jauhkan diri daripada penyakit kusta sebagaimana kamu melarikan diri dari seekor singa.

Jadi, kepercayaan bahwa Safar merupakan bulan pembawa musibah adalah keliru. Sebab, seluruh pemeluk agama Islam wajib meyakini bila segala peristiwa yang dialami oleh setiap manusia semata-mata hanya datang atas seizin Allah SWT, termasuk tentang takdir baik ataupun buruk. Bukan karena bulan tersebut adalah pembawa sial. Calon pengantin muslim yang ingin menikah di bulan Safar diharapkan untuk tetap melanjutkan niatan baiknya tanpa memercayai khurafat atau cerita rekayasa. Karena sesungguhnya, orang yang mempercayai khurafat termasuk ke dalam perbuatan musyrik yang dinilai menyekutukan Allah SWT.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now