Photography: Imagenic
Apakah Anda sedang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat? Bagi calon pengantin yang beragama Islam, mungkin pertanyaan tentang mahar pernikahan kerap menghinggapi kepala Anda. Bagaimanakah sebenarnya perspektif mahar pernikahan dalam hukum Islam? Mahar adalah bentuk persyaratan yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada sang mempelai wanita. Hal ini dikarenakan mahar atau mas kawin memiliki kedudukan yang sangat penting demi kesempurnaan akad nikah, kendati tidak termasuk ke dalam rukun pernikahan.
Sebagaimana firman Allah SWT yang tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang berbunyi, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Ini berarti, mahar pernikahan adalah hak penuh bagi istri yang nantinya akan dipergunakan saat mengarungi bahtera rumah tangga. Jadi, usahakan agar calon pengantin pria mampu memberikan mahar terbaiknya untuk menghargai wanita yang akan dipinangnya.
Fungsi Mahar Pernikahan dalam Islam
Fungsi mas kawin dalam Islam sebenarnya telah tercantum dalam Al-Quran maupun hadist. Mahar pernikahan sejatinya adalah bentuk tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada calon istri yang akan dinikahi. Hal ini juga menjadi sebuah perlindungan, penghormatan, dan penghargaan yang tinggi terhadap kaum wanita. Keseriusan calon mempelai laki-laki juga akan dinilai melalui mahar yang ia berikan. Jadi, pastikan Anda memberikan mahar pernikahan dengan niatan yang tulus dan ikhlas demi memuliakan calon istri.
Jumlah Mahar dalam Pernikahan
Lantas, bagaimana dengan jumlah mahar yang harus disiapkan oleh calon pengantin pria? Melansir situs NU, para ulama menyepakati bahwa tidak ada batasan tentang jumlah maksimum suatu mahar pernikahan. Namun, untuk jumlah minimumnya, ada dua pandangan yang berbeda dari sejumlah pakar hukum Islam terkait hal ini.
Pertama, menurut sejumlah ulama, termasuk imam Syafii, berpendapat bahwa jumlah minimal mahar pernikahan tidaklah dibatasi. Apa pun bentuk mahar yang diberikan sah-sah saja sepanjang itu bermanfaat dan bisa diperjual-belikan. Sementara itu, pendapat kedua datang dari madzhab Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, yang menyepakati bahwa mahar pernikahan perlu ditentukan batas minimalnya, yaitu senilai 10 dirham atau yang setara dengannya menurut Abu Hanifah, dan seperempat dinar menurut Imam Malik.
Meski begitu, jika kita mengikuti bagaimana pendapat dalam madzhab Syafii, maka tidak ada batasan sama sekali mengenai jumlah suatu mahar pernikahan. Selama barang tersebut benar-benar bernilai dan dapat diperjual-belikan, calon pengantin bisa menjadikannya sebagai mahar pernikahan.
Jenis-Jenis Mahar Pernikahan
Saat ini, banyak sekali beragam jenis barang yang bisa Anda pilih untuk sebuah mahar pernikahan. Ingat, mahar yang Anda berikan harus benar-benar bermanfaat untuk kehidupan mempelai wanita kelak. Beberapa calon pengantin bahkan memilih mahar pernikahan yang termasuk ke dalam instrumen investasi sebagai bentuk tabungan masa depan. Apa sajakah itu?
- Emas Batangan / Logam Mulia
Salah satu barang yang kerap dijadikan sebagai mahar pernikahan adalah logam mulia. Nilai logam mulia yang tersedia di pasaran juga cukup beraneka ragam, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Kadang kala, sebagian calon pengantin juga berusaha menyesuaikan nominal logam mulia mereka sesuai dengan tanggal-tanggal tertentu. Perlu diingat, mas kawin berupa logam mulia adalah sebuah investasi jangka panjang. Jadi, pastikan untuk selalu mengecek grafik harga emas guna menyesuaikan dengan kemampuan Anda.
- Uang Tunai
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah minimal dan maksimal mahar pernikahan. Namun, bukan berarti pihak laki-laki bisa sembarangan dalam menentukannya. Selain emas, mahar uang tunai adalah pilihan yang kerap diambil untuk sebagian pasangan pengantin. Jumlahnya pun beraneka ragam, tergantung pada kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak, terutama calon istri. Dalam Islam, sesungguhnya mahar disunahkan mudah. Karena mahar pernikahan bukan suatu hal yang sifatnya membebani. Rasulullah SAW bersabda, "Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Artinya, akan lebih baik apabila pihak wanita tidak menuntut jumlah mahar yang berpotensi menyulitkan pihak laki-laki.
- Seperangkat Alat Sholat
Mahar pernikahan berupa seperangkat alat sholat mungkin sering kita temukan dalam pernikahan pasangan pengantin muslim. Biasanya, peralatan sholat yang dijadikan sebagai mahar adalah bentuk pengharapan agar keduanya senantiasa taat dalam menjalani perintah Allah SWT. Namun, sebelum menjatuhkan pilihan pada seperangkat alat sholat, pastikan benda tersebut benar-benar bermanfaat bagi istri di kemudian hari. Karena mas kawin yang diberikan tidak boleh mubazir dan harus digunakan dengan sebaik-baiknya.
- Dinar dan Dirham
Ingin memberikan sesuatu yang berbeda sebagai mahar pernikahan? Opsi dinar atau dirham tentu saja dapat dijadikan pilihan. Seperti yang telah diketahui, dinar dan dirham merupakan alat tukar yang sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Bahkan, hingga kini beberapa negara di dunia masih mengakuinya sebagai alat tukar yang resmi, seperti Irak, Uni Emirat Arab, dan Maroko. Kendati tidak dapat digunakan di Indonesia, beberapa pasangan pengantin kerap menjadikannya sebagai mahar, karena mata uang tersebut dinilai lebih stabil walaupun disimpan selama bertahun-tahun.
- Reksadana
Seiring perkembangan zaman, pilihan mahar pernikahan pun semakin beragam. Salah satu yang sedang tren di kalangan pasangan pengantin adalah instrumen investasi yang reksadana. Mahar pernikahan reksadana menawarkan kemudahan bagi setiap orang dengan harga yang relatif terjangkau. Tak ketinggalan dengan return menjanjikan yang bisa membantu finansial keluarga. Melansir situs Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Zarkasih, LC menegaskan bahwa saham ataupun reksadana sah-sah saja dijadikan sebagai mahar pernikahan. Asalkan, saham yang dimiliki di perusahan tersebut bergerak di bidang muamalat yang halal. Hal ini karena reksadana merupakan harta yang bernilai dan bisa diperjual-belikan sehingga sah dalam hukum syariat.
- Bitcon / Crypto
Selain reksadana dan saham, aset digital berupa mata uang kripto juga beberapa kali sempat digunakan sebagai mahar pernikahan. Jumlah bitcoin tersebut biasanya disesuaikan kembali dengan tanggal pernikahan pasangan. Lalu, bagaimana ketentuan bitcoin dalam Islam? Melansir dari Republika, Khatib Syuriah PBNU, KH Zulfa Mustafa, mengatakan bahwa apabila bitcoin termasuk suatu hal yang bernilai (mutamawa'al) dan bisa digunakan sebagai alat tukar, maka boleh dijadikan sebagai mahar pernikahan.
Itulah beberapa panduan mengenai mahar pernikahan menurut hukum Islam. Apakah Anda telah mempersiapkan mas kawin terbaik bagi calon istri Anda?