Baru-baru ini, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menikahi sepupu sendiri menurut hukum Islam kembali menjadi perbincangan hangat. Beberapa orang berpendapat bahwa menikah dengan sepupu adalah hal yang tak lazim dan sebaiknya dihindari lantaran masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat, namun sebagian lainnya menganggap hal ini boleh-boleh saja dilakukan karena sepupu tidak termasuk mahram (saudara sepersusuan). Perbedaan pendapat ini pun mau tidak mau menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan menikahi sepupu sendiri menurut hukum Islam?
Pernikahan merupakan ibadah terpanjang yang sejatinya sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk menyempurnakan separuh agama. Praktiknya pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti bagaimana aturan dalam hukum Islam. Sebuah pernikahan hanya boleh dilakukan apabila umat muslim sudah memenuhi rukun dan syarat sah menikah. Kedua unsur tersebut wajib diamalkan agar perkawinannya menjadi sah di mata hukum dan agama. Nah, salah satu syarat sah menikah dalam hukum Islam adalah bukan mahram.
Mahram adalah sebutan untuk seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk saudara dekat karena keturunan, sepersusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh ada pernikahan di antara keduanya. Itulah mengapa, seseorang yang hendak memutuskan untuk menikah wajib menelusuri dengan detail bagaimana asal-usul keluarga dari calon mempelai yang akan dinikahinya. Karena jika terbukti calon tersebut masih saudara sepersusuan, maka haram baginya untuk dinikahi.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surah An-Nisa' ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا.
Artinya: "Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat tersebut menjelaskan siapa saja golongan orang-orang yang termasuk mahram sehingga haram hukumnya bila dinikahi, sementara sepupu bukanlah termasuk ke dalam kategori mahram yang diatur dalam Al-Quran. Oleh karena itu, menikahi sepupu sendiri menurut hukum Islam termasuk halal dan diperbolehkan oleh Allah SWT, baik itu sepupu jauh ataupun dekat. Kesimpulan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 50:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Jadi, laki-laki yang ingin menikahi sepupu sendiri dalam Islam hukumnya adalah boleh, mengingat perempuan tersebut bukanlah mahram baginya sehingga pernikahan tersebut bisa mendapatkan status yang sah. Kendati menurut agama diperbolehkan, bukan berarti lantas menikahi seorang sepupu adalah hal yang dianjurkan oleh Allah SWT. Sebab, setiap umat muslim tetap wajib mengetahui dengan benar bagaimana cara memilih pasangan hidup yang tepat untuk menjaga kehidupan ibadah jangka panjang.
Meski menikah dengan sepupu hukumnya halal dalam Islam, namun praktik menikahi kerabat dekat seperti ini justru tidak disarankan dari perspektif kesehatan. Hal ini lantaran pernikahan sepupu dapat menimbulkan banyak bahaya bagi keturunannya kelak. Sebuah penelitian telah menunjukkan bahwa menikah dengan sepupu dapat meningkatkan risiko kesehatan berupa cacat lahir, kelainan genetik, gangguan mental, penyakit menular, dan masalah reproduksi lainnya. Sementara melansir BBC, risiko kelainan genetik pada keturunan dari perkawinan sepupu dapat meningkat hingga 13 kali lipat. Sebab, pasangan sepupu yang hubungannya terbilang cukup dekat memiliki kelebihan dan kekurangan genetik yang serupa.
Diketahui bahwa jika dua orang yang akan menikah masih terlibat pertalian darah, maka kemungkinan besar dapat mengalami risiko persamaan genetik atau DNA. Mengutip laman 23andMe, rata-rata persamaan DNA manusia dari persatuan sepupu adalah 12,5% pada persatuan sepupu pertama, 3,13% pada persatuan sepupu kedua, 0,78% pada persatuan sepupu ketiga, 0,20% pada persatuan sepupu keempat, 0,05% pada persatuan sepupu kelima, dan 0,01% pada persatuan sepupu keenam. Selebihnya pada persatuan sepupu ketujuh sudah tidak ditemukan lagi adanya hubungan genetik manusia yang terlibat. Artinya, semakin besar persamaan genetik dari persatuan sepupu, maka risiko kesehatan yang dapat dialami juga akan semakin banyak.
Itulah aturan menikahi sepupu sendiri menurut hukum Islam. Bagi Anda yang berencana naik ke pelaminan dengan seorang sepupu, pastikan ia bukanlah mahram Anda dengan melakukan penelusuran tentang silsilah keluarga pasangan terlebih dahulu.