Blog / Relationship Tips / Begini Prosedur Menambahkan Nama Belakang Suami Setelah Menikah

Begini Prosedur Menambahkan Nama Belakang Suami Setelah Menikah

Color:
Add To Board
begini-prosedur-menambahkan-nama-belakang-suami-setelah-menikah-1

Pasangan suami-istri biasanya harus mengurus lima administrasi penting setelah resmi menikah, mulai dari pembaruan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), status pada e-KTP, data BPJS, penggabungan NPWP, hingga penggantian nama. Salah satu fenomena yang cukup umum adalah keinginan istri untuk menambahkan nama belakang suaminya secara resmi. Dalam beberapa budaya, mengambil nama belakang suami setelah menikah adalah bagian dari tradisi yang sudah lama dilakukan. Namun, kini banyak wanita melakukannya sebagai pilihan pribadi yang mencerminkan perubahan status dari seorang individu lajang menjadi anggota keluarga baru.

Meski begitu, prosedur penggantian nama tidak semudah yang dibayangkan. Karena proses ini membutuhkan langkah administratif yang menyeluruh, mengingat semua dokumen identitas yang memuat nama Anda juga harus diubah. Hal tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, di mana penggantian nama termasuk dalam peristiwa penting yang pelaksanaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.

Untuk memulai proses ini, Anda harus membuat Surat Permohonan Mengganti Nama terlebih dahulu yang ditujukan ke Pengadilan Negeri. Permohonan ini harus dilengkapi dengan alasan yang kuat mengapa perubahan nama harus diperlukan. Meskipun cukup memakan waktu dan tenaga, kabar baiknya adalah mekanisme ini tidak dipungut biaya apa pun berdasarkan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013.

Begini Prosedur Menambahkan Nama Belakang Suami Setelah Menikah Image 1

Berikut sejumlah dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri:

  • Surat permohonan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh pemohon.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Nikah.
  • Fotokopi KTP lama suami dan istri.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau lurah.
  • Fotokopi Surat Keterangan dari kantor desa/kelurahan terkait Permohonan Ganti Nama.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama.
  • Fotokopi dokumen lain yang relevan seperti ijazah, sertifikat asuransi, paspor, dan dokumen penting lainnya.

Anda juga bisa membawa dokumen asli sebagai langkah antisipasi jika ada pemeriksaan lanjutan dari petugas. Setelah semua dokumen siap, Anda bisa mengajukan berkas ke Pengadilan Negeri setempat. Berkas ini nantinya akan didaftarkan untuk mendapatkan jadwal sidang. Selama proses sidang, hakim akan memeriksa alasan permohonan dan dokumen pendukung yang sudah dibawa. Apabila permohonan Anda dikabulkan, maka hakim akan mengeluarkan penetapan resmi. Keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbarui nama di seluruh dokumen kependudukan Anda, seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya. Dengan begitu, nama baru Anda akan secara resmi tercatat sesuai hukum yang berlaku.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now