Kartu nikah digital adalah versi elektronik dari kartu nikah yang menyimpan berbagai informasi penting tentang pasangan suami istri. Bagian depan kartu ini menampilkan foto suami dan istri beserta nama lengkap di bagian bawahnya, tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, hingga kode QR yang terhubung dengan data server Bimas Islam. Kode QR tersebut berfungsi untuk membaca data lengkap pasangan suami istri secara real-time.
Kartu nikah digital pertama kali diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Mei 2021 dengan tujuan mempermudah pasangan suami istri untuk membawa dokumen nikah ke manapun dan kapanpun, tanpa perlu khawatir kehilangan dokumen fisik. Aturan mengenai perubahan dari kartu nikah fisik ke kartu nikah digital tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Nomor: B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021. Menariknya, kartu nikah digital ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang baru menikah, tetapi juga bisa diajukan oleh pasangan yang telah lama menikah.
MANFAAT DAN KEUNGGULAN KARTU NIKAH DIGITAL
Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah keunggulan dan manfaat bagi pasangan pengantin. Pertama, kartu nikah digital lebih praktis dibawa-bawa karena formatnya yang digital memungkinkan pasangan untuk menyimpan seluruh informasi pernikahan dalam perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet, tanpa perlu membawa kartu fisik. Selain itu, keamanan data pasangan juga lebih terjamin berkat adanya barcode yang terhubung langsung ke server Kementerian Agama (Kemenag) sehingga meminimalisir risiko pemalsuan dokumen.
Keunggulan lain dari kartu nikah digital adalah fleksibilitasnya untuk dicetak kapan saja dan di mana saja secara mandiri sesuai kebutuhan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Ini menjadi solusi ideal bagi pasangan yang ingin memiliki salinan fisik untuk keperluan tertentu. Kartu nikah digital juga tidak hanya bisa diajukan oleh pasangan yang baru menikah, tetapi juga oleh pengantin lama yang ingin memperbarui dokumen pernikahan mereka agar lebih mudah diakses.
CARA MEMBUAT KARTU NIKAT DIGITAL UNTUK PENGANTIN BARU DAN LAMA
Untuk mendapatkan kartu nikah digital, terdapat dua prosedur yang berbeda, yaitu bagi pengantin baru yang menikah setelah Agustus 2021 dan bagi pengantin lama yang telah menikah sebelum 2021.
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
Jika Anda telah menikah sebelum bulan Agustus 2021 dan ingin memiliki kartu nikah digital, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pasangan suami istri datang ke KUA tempat menikah dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas lengkap.
- Petugas KUA akan memasukkan data pernikahan Anda ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Setelah data dimasukkan, dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Anda bisa mencetak kartu nikah digital secara mandiri jika diperlukan.
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru
Sedangkan bagi calon pengantin yang hendak menikah, proses pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan secara daring dan akan diproses setelah akad nikah. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Isi formulir pendaftaran nikah secara daring melalui portal Simkah Web.
- Tekan tombol 'Daftar Nikah'.
- Pilih tombol 'Daftar' dan isi alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), serta buat kata sandi.
- Verifikasi akun melalui email.
- Lengkapi data diri di formulir pendaftaran nikah yang tersedia.
- Usai melengkapi data, datang ke KUA yang dipilih untuk menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan.
- Pasangan akan melangsungkan akad nikah sesuai jadwal.
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirimkan ke email dan WhatsApp pasangan melalui sebuah tautan.
- Pasangan dapat mencetak kartu nikah digital secara mandiri sesuai kebutuhan.
Proses pengajuan kartu nikah digital tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Agama. Artinya, baik pengantin baru maupun pengantin lama bisa mendapatkan kartu ini tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.