Blog / Wedding Ideas / 10 Susunan Acara Akad Nikah dalam Islam

10 Susunan Acara Akad Nikah dalam Islam

Color:
Add To Board
10-susunan-acara-akad-nikah-dalam-islam-1

Photography: Venema Pictures

Prosesi akad nikah menjadi tahapan utama yang paling sakral dalam sebuah pernikahan umat muslim. Menurut hadis riwayat Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman, disebutkan bahwa seseorang dinilai telah menyempurnakan separuh agamanya dengan cara menikah. Kalimat ijab qabul pun menjadi syarat sah yang wajib dalam sebuah akad nikah.

Ijab dalam bahasa arab artinya adalah 'pengucapan', atau sebuah permintaan yang disampaikan oleh wali pengantin wanita kepada calon pengantin pria, sementara qabul berarti ucapan tanda terima yang dilafalkan oleh mempelai pria kepada sang wali dari pengantin wanita. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ijab qabul merupakan simbol penyerahan nikah dari wali wanita yang kemudian diterima oleh pihak pengantin pria. Itulah mengapa prosesi akad pernikahan perlu menjadi perhatian yang sangat penting, khususnya dalam tahap pembuatan susunan acara.

Untuk memudahkan Anda dalam membuatnya, di bawah ini terdapat susunan acara akad nikah secara Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

10 Susunan Acara Akad Nikah dalam Islam Image 1
Fotografi oleh: Koncomoto

  1. Pembukaan
    Prosesi akad nikah umumnya akan dibuka oleh seorang MC atau pembawa acara. Dengan diawali bacaan basmallah, sang pemandu kemudian akan menghaturkan sejumlah doa dan rasa syukur agar acara dapat berlangsung dengan khidmat, tanpa hambatan apa pun.
  2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an
    Sebagaimana prosesi akad nikah umat muslim, terdapat pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran yang biasanya akan dibawakan oleh pihak keluarga ataupun seorang qori/qori'ah, yaitu orang yang ahli melantunkan ayat suci Al-Quran dengan mengikuti aturan-aturan tajwid yang benar. Umumnya, deretan surat yang dibaca setelah sesi pembukaan meliputi surat An-Nisa ayat 1, surat Ar-Rum ayat 21, surat An-Nisa ayat 34-35, dan surat At-Tahrim Ayat 6.
  3. Khotbah Pernikahan
    Khotbah nikah umumnya akan berisi pembekalan tentang kehidupan rumah tangga sekaligus keutamaan menikah dalam Islam. Orang yang menyampaikan khotbah adalah pihak penghulu dari KUA atau pemuka agama setempat. Khotbah nikah akan diawali dengan pembacaan tahmid, istighfar, dan syahadat. Kemudian dilanjutkan lantunan ayat-ayat suci Al-Quran, penyampaian hajat kepada Allah SWT, dan inti khotbah pernikahan.
  4. Sambutan
    Tahap sambutan akan dibuka dengan pemberian seserahan yang dilakukan oleh keluarga dari calon pengantin pria kepada keluarga dari calon pengantin wanita. Barulah kemudian kata sambutan akan disampaikan oleh perwakilan keluarga dari masing-masing calon pengantin.
  5. Ijab Qabul
    Ijab qabul menjadi titik yang paling penting dari serangkaian prosesi akad nikah, di mana sang mempelai laki-laki akan menerima kehadiran mempelai perempuan di atas perjanjian suci kepada Allah SWT. Ada sejumlah syarat ijab qabul yang perlu diketahui oleh calon pengantin. Dalam kitab Al-Iqna', Syekh As-Syarbini menyebutkan bahwa pengucapan ijab qabul harus dituntaskan dalam satu tarikan nafas (tidak boleh ada jeda atau pembatasan waktu). Saat prosesi ijab qabul, kedua mempelai nantinya akan diarahkan untuk menuju meja akad nikah. Seluruh proses akad akan dipimpin langsung oleh sang penghulu. Setelah dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri oleh para saksi, maka langkah selanjutnya adalah pemasangan cincin kawin.
  6. Pembacaan Do'a
    Usai pelaksanaan ijab qabul, sampailah kepada pembacaan do'a yang akan dipimpin oleh pihak penghulu ataupun pemuka agama setempat yang telah dipilih sebelumnya. Salah satu lafaz do'a akad nikah adalah, "Barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir." Yang artinya: "Semoga Allah memberkahi engkau, baik dalam suka maupun duka dan selalu mengumpulkan engkau berdua pada kebaikan." Doa tersebut merupakan sebuah pengharapan agar kehidupan pernikahan pasangan pengantin senantiasa dilindungi Allah SWT dan mendapatkan keberkahan.
  7. Penandatanganan Dokumen Pernikahan
    Masih bertempat di atas meja akad, pasangan pengantin kemudian akan diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk buku nikah suami istri. Tahap ini sekaligus menjadi penanda hubungan yang sah bagi pasangan suami istri di mata hukum negara Indonesia.
  8. Penyerahan Mahar atau Mas Kawin
    Pada tahap ini, mempelai laki-laki akan menyerahkan mahar secara simbolis kepada mempelai perempuan. Jenis-jenis mahar pernikahan yang diberikan bisa berupa uang tunai, emas batangan atau logam mulia, seperangkat alat sholat, dinar dan dirham, hingga instrumen investasi sebagai tabungan masa depan seperti reksadana.
  9. Nasihat Pernikahan
    Nasehat pernikahan biasanya berisi tentang hak dan kewajiban suami istri dalam menjaga bahtera rumah tangga. Ini mencakup hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan sebagai pasangan suami istri. Setelah itu, barulah terdapat sesi sungkeman kepada orang tua atau orang yang dituakan sebagai bentuk do'a restu.
  10. Penutup
    Sampailah kepada tahap akhir dari susunan acara akad nikah secara Islam. Pihak MC kemudian akan menutup seluruh prosesi akad nikah dengan pembacaan do'a.

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now