Blog / Relationship Tips / Pilih Istri atau Ibu? Manakah yang Harus Menjadi Prioritas?

Pilih Istri atau Ibu? Manakah yang Harus Menjadi Prioritas?

Color:
Add To Board
pilih-istri-atau-ibu-manakah-yang-harus-menjadi-prioritas-1

Ketika masih berstatus lajang, Anda para pria mungkin sanggup untuk mengatakan mampu memprioritaskan ibu dibandingkan dengan orang lain yang berada di luar lingkaran keluarga. Ini karena ibu adalah sosok wanita yang telah melahirkan kita ke dunia dan memberikan segala perhatian serta pengorbanannya dari masa kecil hingga kita dewasa seperti sekarang. Tetapi ketika sudah menikah nanti, prioritas Anda kemungkinan besar sudah berbeda. Karena sebagai kepala keluarga yang adil dan bijaksana, Anda diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh terhadap segala pemenuhan kebutuhan yang sifatnya materiil maupun spiritual untuk keluarga kecil Anda sendiri, khususnya istri tercinta. Sebagai seorang suami, Anda pun harus mampu menjadi pelindung yang adil baginya, baik secara fisik maupun emosional.

Nah, mungkin Anda juga kerap bertanya-tanya, manakah yang harus diprioritaskan terlebih dahulu ketika sudah menikah nanti, istri atau ibu? Ketahuilah bahwa dalam Islam, baik ibu maupun istri, sama-sama memiliki kedudukan yang sepadan apabila itu menyangkut penghormatan dan bagaimana cara Anda memperlakukan mereka. Kewajiban untuk menghormati keduanya dapat dipenuhi tanpa harus mengorbankan salah satu pihak. Profesor Muhammad Quraish Shihab, yang merupakan seorang guru besar tafsir Al-Qur'an, pernah menjawab perihal permasalahan ini dalam sebuah kajian yang dipimpin olehnya. Menurut sang cendekiawan, menghargai istri sama pentingnya dengan menghormati ibu sendiri, keduanya harus berjalan secara berdampingan.

Disarankan pula untuk selalu menjaga komunikasi dan melibatkan istri dalam setiap proses pengambilan keputusan jika itu ada kaitannya dengan kedua orang tua, baik itu ibu atau bapak, dari kedua belah pihak. Contohnya, apabila Anda berencana memberikan suatu bingkisan kepada orang tua, ada baiknya untuk berdialog terlebih dahulu dengan istri Anda sebagai bentuk persetujuan sekaligus menemukan cara-cara terbaik. "Bagaimana Anda melakukan kegiatan sehingga ibu Anda senang dan istri juga demikian. Lakukan cara ini, misalnya jika Anda mau memberi sesuatu kepada ibu Anda, usahakanlah lewat tangan istri Anda. Jangan Anda yang memberikannya, supaya terjalin tali kasih antara keduanya," tutur Quraish Shihab, seperti yang dikutip dalam situs NU Online.

Pilih Istri atau Ibu? Manakah yang Harus Menjadi Prioritas? Image 1

Kemudian apabila kita berbicara tentang nafkah, sebagian besar ulama sepakat bahwa yang harus diprioritaskan dalam pemberian nafkah adalah istri terlebih dahulu. Hal ini karena seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam memimpin rumah tangga. Beberapa hadits bahkan juga menekankan pentingnya memberikan nafkah kepada istri dengan baik dan adil.

Seperti hadis Jabir yang mengemukakan bagaimana kedudukan nafkah istri yang harus didahulukan ketimbang pihak mana pun, termasuk orang tua.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنْ بَنِى عُذْرَةَ عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: أَلَكَ مَالٌ غَيْرُهُ؟ فَقَالَ: لاَ. فَقَالَ: مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي؟ فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَدَوِىُّ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَجَاءَ بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ. ثُمَّ قَال: ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَىْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَىْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَىْءٌ، فَهَكَذَا وَهَكَذَا. يَقُولُ: فَبَيْنَ يَدَيْكَ وَعَنْ يَمِينِكَ وَعَنْ شِمَالِكَ (رواه مسلم وأبو داود والنسائي، وهذا لفظ مسلم)

Artinya: "Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: "Ada seorang lelaki dari bani 'Udzrah memerdekakan budaknya yang digantungkan setelah kematiannya. Lalu hal itu sampai pada Rasulullah saw. Beliau kemudian bertanya: "Apakah kamu punya harta selain budak itu?" Lelaki itu menjawab: "Tidak". Lalu Rasulullah bertanya kepada (para sahabat): "Siapa yang mau membelinya sebagai ganti dariku?" Lalu Nu'aim bin Abdillah Al-'Adawi membeli budak itu seharga 800 dirham. Lalu lelaki itu membawa uang 800 dirham itu kepada Rasulullah saw, kemudian diserahkan kepadanya (dalam riwayat An-Nasa'i lelaki itu punya utang kepada Rasulullah saw dan menyerahkan uang itu untuk melunasinya). Lalu Rasulullah saw bersabda: "Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkan untuk ini dan itu." Perawi hadis berkata: "Maka nafkahkan kepada orang di depanmu dan di kanan kirimu." (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa'i dari redaksi Imam Muslim).

Dari hadits yang disebutkan, pemberian nafkah harus dilakukan secara berurutan, mulai dari diri sendiri, istri, kemudian barulah kerabat yang lainnya. Penuturan dari Al-Hafizh Al-Munawi menyatakan bahwa menurut Imam As-Syafi'i, kata 'kerabat' yang tertuang dalam hadits tersebut merujuk kepada orang tua dan anak, sementara menurut ulama lainnya mencakup kerabat yang lebih luas. Dengan demikian, hadits ini menekankan pentingnya memberikan nafkah terlebih dahulu kepada diri sendiri, kemudian kepada istri, dan selanjutnya kepada kerabat dan orang lainnya.

Kemudian, pendapat kedua datang dari ulama As-Syirazi dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhazzab, bahwasanya nafkah istri menjadi wajib karena adanya kebutuhan suami terhadap istri yang sama pentingnya dengan kebutuhan dirinya terhadap diri sendiri. Berbeda dengan nafkah ibu yang kewajibannya atas dasar hubungan kekerabatan antara anak dan orang tua. Terlebih lagi, jika harta suami sedang dalam kondisi yang sangat terbatas, nafkah istri harus lebih didahulukan daripada nafkah ibu, karena kewajiban terhadap istri berkaitan dengan kebutuhan pribadi yang esensial bagi suami. (As-Syirazi, juz ii, halaman 166).

Seorang ulama yang menjadi penulis pelengkap dari kitab Al-Majmu', Muhammad Najib Al-Muthi'i, ikut memberi penjelasan secara lebih sederhana:

وَإِنَّمَا قُدِّمَتْ نَفَقَةُ الزَّوْجَةِ عَلَى نَفَقَةِ الْقَرِيبِ، ِلأَنَّهَا تَجِبُ لِحَاجَتِهِ إِلَيْهَا، وَنَفَقَةُ الْقَرِيبِ مُوَاسَاةٌ

Artinya, "Sungguh, nafkah istri didahulukan daripada nafkah kerabat (termasuk ibu), karena nafkah istri menjadi wajib sebab adanya kebutuhan suami terhadap istri, sementara nafkah kerabat (termasuk ibu) merupakan muwasah (kepedulian terhadap kerabat)." (Al-Muthi'i, Takmilatul Majmu', juz xx, halaman 196).

Kesimpulannya, apabila harta suami hanya cukup untuk memberikan nafkah pokok kepada satu orang saja selain dirinya sendiri, maka pilihan antara memberikan nafkah kepada istri atau ibu harus didahulukan untuk istri. Hal ini karena memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban yang wajib dilakukan oleh suami, bahkan jika istri tersebut mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Di sisi lain, memberikan nafkah kepada orang tua adalah dianjurkan (sunnah), tetapi dapat menjadi wajib jika memenuhi dua persyaratan, yaitu apabila orang tua tersebut sedang dalam keadaan sulit secara finansial, dan anak tersebut memiliki kelebihan nafkah setelah mampu memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya sendiri.

Seorang istri juga diharapkan untuk dapat mendukung suaminya dalam berbakti kepada sang ibu, seperti sabda Rasulullah SAW dalam HR. Muslim:

"Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?" Rasulullah menjawab: "Suaminya" (apabila sudah menikah). Kemudian Aisyah Radhiyallahu'Anhu bertanya lagi: "Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?" Rasulullah menjawab: "Ibunya." (HR. Muslim).

Vendors you may like

Instagram Bridestory

Follow @thebridestory on Instagram for more wedding inspirations

Visit Now
Visit Now