Blog / Wedding Ideas / Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA

Warna:
Tambahkan ke Board
cara-mengurus-buku-nikah-hilang-melalui-kua-1

Photography: NesnuMoto

Buku nikah merupakan dokumen resmi di mata hukum yang memuat salinan akta terkait pernikahan seseorang. Diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, buku nikah ini memiliki bentuk seperti buku saku kecil dengan dua cover warna berbeda, yaitu nuansa merah marun untuk suami dan hijau tua untuk istri. Keberadaan buku nikah sangat berguna untuk mengurus berbagai macam keperluan penting, mulai dari administrasi bank, membuat akta kelahiran anak, pengajuan kredit rumah, sampai persiapan berkas ibadah haji. Itulah mengapa buku nikah sebaiknya disimpan dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Karena apabila hilang, langkah yang perlu Anda ambil adalah mengurusnya kembali di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengutip laman resmi kemenag.go.id, penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi apabila buku nikah yang Anda miliki hilang ataupun terkena dampak bencana yang tidak bisa diprediksi, seperti kebakaran atau banjir. Simak langkah-langkah pembuatan buku nikah baru melalui offline ini.

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA Image 1
Akreditasi: Fotologue

Berikut cara mendapatkan buku nikah baru di KUA secara gratis:

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Melalui KUA Image 2

  • Bila buku nikah hilang, bawalah berkas berupa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 dengan latar biru.
  • Sementara bila buku nikah rusak, Anda perlu membawa bukti buku nikah yang telah rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 dengan latar biru.
  • Perlu dicatat, duplikat buku nikah hanya akan diterbitkan untuk kasus-kasus di mana dokumen tersebut mengalami kerusakan atau hilang.

Itulah cara mengurus buku nikah hilang secara offline. Apabila Anda menerima tagihan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA, Anda memiliki opsi untuk melaporkannya melalui platform media sosial Bimas Islam atau melalui aplikasi WhatsApp ke nomor +62 811-1890-444 untuk ditindaklanjuti.

Vendor yang mungkin anda suka

Instagram Bridestory

Ikuti akun Instagram @thebridestory untuk beragam inspirasi pernikahan

Kunjungi Sekarang
Kunjungi Sekarang